Penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek demi memperoleh laba, atau yang biasa disebut sebagai investasi, merupakan hal yang tidak asing dalam dunia bisnis. Namun, baru-baru ini, marak terjadi investasi bodong dikalangan masyarakat. Dilansir dari kompas.tv pada 28 Januari 2021 lalu, terungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri, kepada pengusaha. Dengan iming-iming investasi berlaba besar, pasutri ini berhasil mendapatkan uang sebanyak 39 miliar dari korban. Peristiwa ini tentunya membuat masyarakat takut untuk berinvestasi. Padahal dalam sisi ekonomi, investasi merupakan hal yang penting, dan merupakan pilihan yang tepat jika ingin memutar keuangan. Dari investasi yang dilakukan, akan dihasilkan laba besar yang sangat berguna untuk masa depan atau bahkan masa tua nanti.

Kita sebagai masyarakat, harus paham dalam memilih investasi jenis apa yang menguntungkan, dan investasi apa yang dapat membawa mala pekata. Dengan pengetahuan ini, kita bisa terhindar dari investasi bodong, seperti yang dialami pengusaha tadi. Lalu, apa ciri dan bentuk dari investasi bodong? Platform apa yang sering digunakan oleh pelaku investasi bodong? Apa penyebab dari maraknya investasi bodong ini di Indonesia? Bagaimana cara kita menghindarinya? Dan apa peran serta kebijakan pemerintah dalam menangani hal tersebut? (Ade Selvia dan Anisa Permata Sari)

Narasumber : Venny Darlis,SE., M.Rm

Jawaban :

Secara garis besar, ada tiga ciri dari investasi bodong. Ciri yang pertama adalah tidak adanya izin resmi dari pihak berwenang, yakni OJK atau bila memiliki izin, izin tersebut sifatnya palsu. Biasanya, badan hukum dari investasi ini tidak jelas. Selanjutnya, investasi bodong menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal, misalnya kita diminta untuk berinvestasi sebesar 5 juta, kemudian pelaku mengatakan bahwa kita akan mendapatkan laba sebesar 100 juta dalam dua bulan. Hal tersebut tentunya sangat tidak logis.

Ciri yang ketiga adalah, investasi bodong sewaktu-waktu bisa berhenti. Padahal, sebuah investasi yang resmi, sifatnya berkelanjutan atau sustainable dan sangat tidak mungkin untuk dihentikan secara tiba-tiba. Penghentian investasi inilah yang menjadi kesempatan bagi pelaku untuk membawa kabur uang korban. Bentuk-bentuk investasi bodong bisa sangat bermacam-macam. Bahkan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendata sekitar 99 jenis investasi bodong. Investasi bodong bisa berbentuk MLM (Multilevel Marketing), Financial technology (Fintech) berupa crypto currancy, investasi properti, trading forex exchange, hingga yang baru-baru ini terjadi, yakni investasi koperasi simpan pinjam.

Investasi bodong bisa dilakukan melalui berbagai platform, baik komunikasi secara langsung, maupun tidak langsung, dengan menggunakan perantara media, seperti media sosial. Maraknya investasi bodong di Indonesia, dari sudut pandang ekonomi, bisa disebabkan karena kesempatan dan kurangnya pengawasan dari pihak berwajib. Kesempatan ini bisa timbul karena masyarakat yang kurang perduli terhadap pengetahuan investasi dan bisnis secara mendalam. Sehingga mudah untuk dikelabuhi oleh pelaku.
Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan masyarakat agar terhindar dari investasi bodong ini. Upaya pertama, ketahui terlebih dahulu seluk beluk dari investasi yang akan kita lakukan. Pastikan bahwa investasi sudah memiliki legalitas dan izin dari OJK. Kemudian, ketika ditawarkan sebuah investasi, kita harus logis dalam menanggapi laba yang ditawarkan. Pahami bahwa investasi bersifat fluktuatif, bergantung pada kondisi ekonomi. Sehingga mustahil jika sebuah investasi memberi laba besar dalam waktu yang singkat serta bekali juga diri dengan pengetahuan dalam menghitung keuntungan investasi. Jika memang berniat untuk berinvestasi, carilah perusahaan yang sudah mapan atau settle, bukan perusahaan yang baru didirikan.

OJK sebagai lembaga pemerintahan yang berwenang, berperan penting dalam mengawasi lembaga keuangan, dan memiliki otoritasdal dalam hal perizinan kepada badan usaha. OJK harus terus meningkatkan kerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk melakukan patroli siber rutin. Pemerintah juga dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang jauh dari jangkauan pemerintah, tentang investasi dan pengetahuan bisnis ini. Upaya ini setidaknya dapat mengurangi jumlah masyarakat yang tertipu investasi bodong.

Selain itu, pemerintah dapat memperketat pengawasan investasi melalui SWI, agar pihak-pihak yang berniat melakukan investasi ini berpikir dua kali, karena akan ada sanksi hukum pidana yang menanti. Selain itu, lembaga pendidikan juga dapat berperan dalam sosialisasi dan edukasi investasi dan bisnis, melalui berbagai kegiatan, seperti pengabdian masyarakat, pelaksanaan webinar, dan lain sebagainya.

*) Narasumber merupakan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Andalas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here