(Foto: Genta Andalas)

Padang, gentaandalas.com- Perpustakaan Pusat Universitas Andalas (Unand) akan kembali menerapkan denda keterlambatan pengembalian buku. Kepala Perpustakaan Unand, Yasir mengatakan denda keterlambatan pengembalian ini akan diberlakukan saat Surat Keputusan (SK) Rektor dikeluarkan.

“Saat ini denda masih belum diterapkan, kita akan menyesuaikan dengan SK Rektor tentang perkuliahan semester genap 2021/2022,” kata Yasir saat diwawancarai Genta Andalas, Senin (10/1/2022).

Yasir menjelaskan denda peminjaman hanya berlaku bagi mahasiswa yang meminjam buku sebelum masa pandemi Covid-19 ataupun saat sebelum dikeluarkannya SK Rektor terkait pandemi di tahun lalu. Bagi mahasiswa tersebut yang belum mengembalikan buku, maka denda masih tetap terhitung.

“Namun,  kami tidak memberatkan bagi mahasiswa yang miliki tunggakan berat untuk bayar denda yang sudah menumpuk akibat adanya kendala yang signifikan. Mahasiswa dengan kendala demikian bisa langsung konsultasi ke perpustakaan untuk mendapatkan keringanan,” jelas Yasir.

Selanjutnya Yasir menambahkan, mahasiswa yang memiliki tunggakan denda dengan jumlah besar akibat masih berada di luar Kota Padang diperbolehkan mengembalikan buku dengan perantara.

“Tentu bagi yang di luar Padang bisa minta tolong ke temannya untuk mengembalikan buku yang dipinjam,” kata Yasir.

Yasir juga menjelaskan pemberlakuan denda bertujuan agar berjalannya pemutaran buku dan mengantisipasi buku menetap terlalu lama di tangan mahasiswa.

Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik Willy berharap agar penerapan denda peminjaman buku diberlakukan saat ini mengingat pembelajaraan belum sepenuhnya dilakukan secara luring oleh seluruh angkatan.

“Khususnya bagi mahasiswa yang sudah belajar luring dan mahasiswa akhir tentu butuh buku untuk belajar,” ujar Willy saat diwawancarai Genta Andalas, Senin (10/1/2022).

Reporter: Icha Putri dan Elvi Rahmawani

Editor: Natasya Salsabilla Festy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here