Kepala Sub Auditorat Sumbar I, Nofemris, saat menyampaikan tanggapannya mengenai kasus penyelewengan dana kemahasiswaan UNAND di Gedung BPK Sumbar, Selasa (30/5/2023) (Genta Andalas/Resti Rasyid)

Padang, gentaandalas.com- Kepala Sub Auditorat Sumbar I BPK Sumbar, Nofemris, menyebutkan bahwa proses pemeriksaan laporan keuangan penyelewengan dana membutuhkan banyak tahap. Hal ini disampaikan langsung oleh Nofemris saat Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Andalas (UNAND) melakukan diskusi mengenai penyelewengan dana kemahasiswaan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (30/5/2023).

“Proses laporan keuangan tidak sebentar. Apalagi jika terindikasi adanya fraud atau kecurangan, minimal harus menunggu selama satu tahun,” ucap Nofemris. Nofemris menambahkan bahwa jika kasus tersebut benar dan jika pelaku penyelewengan tidak sanggup membayar lunas dana yang diambil, maka harus dicicil sesuai dengan kesepakatan dan tidak bisa diganti langsung.

Lebih lanjut, Nofemris menghimbau agar semua pihak sabar dengan proses yang dilalui. Ia juga berkata bahwa kampus memang seharusnya melakukan konsultasi dengan BPK terkait masalah ini.

Menanggapi perkataan Nofemris, Presiden Mahasiswa UNAND, Yodra Muspierdi berkata bahwa waktu satu tahun untuk menunggu proses kasus ini terlalu lama sebab sudah terjadi pada tahun 2022.

“Telah terjadi kasus penyelewengan dana di kampus UNAND sebesar Rp1,9 miliar dari total keseluruhan dana kemahasiswaan sebesar Rp4,2 miliar. Sampai sekarang masih belum ada kejelasan karena Satuan Pengawas Internal (SPI) yang terkesan lamban dan menutupi,” ujar Yodra.

Lebih lanjut, Yodra berharap adanya tindak lanjut dari BPK Sumbar mengenai kasus ini. Yodra berkata bahwa pihak kampus harus didesak dan akan diadakan aksi dengan tuntutan mengenai korupsi dana kemahasiswaan.

Reporter: Resti Rasyid dan Raudhatul Tassya Khairunisa

Editor: Asa Alvino Wendra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here