(Ilustrator/Zulkifli Ramadhani)

Anggaran penerimaan di berbagai negasa berasal dari sumber pendapatan yang berbeda-beda. Di Indonesia, sumber anggaran penerimaan negara berasal dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) seperti pemanfaatan energi listrik bersumber energi alam, hutang dalam negeri dan luar negeri, bea cukai, dan sebagainya. Dari semua sumber penerimaan anggaran negara, sektor perpajakan menempati urutan pertama sebagai sumber penopang penerimaan anggaran negara terbesar hingga saat ini.

Dilansir dari laporan realisasi Kementrian Keuangan (Kemenkeu) pendapatan negara tahun 2022 mencapai Rp 2.626,4 Triliun. Mayoritas pendapatan negara berasal dari pajak, yakni sebesar Rp 1.726,8 Triliun atau sebesar 65,37%. Begitu juga yang terjadi dengan tahun 2021, total pendapatan negara sebesar Rp 2.011,3 Triliun dan mayoritas pendapatan negara bersumber dari pajak yang bernilai Rp 1.277,5 Triliun atau sebesar 63,52%.

Besarnya nilai anggaran penerimaan negara yang bersumber dari pajak tersebut, tentu akan sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Bila masyarakat tidak patuh dalam membayar pajak kepada pemerintah, maka dapat diperkirakan kedepannya dapat terjadi perubahan penerimaan negara dan perubahan pada anggaran pembangunan infrastruktur negara.

Untuk dapat melihat kepatuhan masyarakat akan bayar pajak, hal tersebut dapat ditinjau dari pemahaman literasi pajak dan kemauan masyarakat untuk bayar pajak. Apakah literasi pajak masyarakat saat ini sudah tergolong bagus? Bagaimana dengan tingkat bayar pajak masyarakat saat ini? Adanya kasus perpajakan beberapa waktu lalu, apakah dapat mempengaruhi minat bayar pajak masayrakat? (Zulkifli Ramadhani)

Narasumber: Drs. Rinaldi Munaf, Ak, MM, CPA, CA, Asean CPA

Jawaban:

Apakah literasi pajak masyarakat saat ini sudah tergolong bagus?

Jika dibandingkan dengan beberapa tahun lalu, saat ini literasi pajak masyarakat sudah cukup bagus. Namun, dari pemerintah juga terus berupaya mengsosialisasikan secara intensif melalui media-media yang ada. Selain itu, pemerintah juga berusaha memperbaiki pelayanan untuk pajak seperti fasilitasi pelaporan Surat Pemneritahuan Pajak yang dapat diakses secara daring dan juga media pembayaran melalui dompet digital, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau media lainnya yang akan memudahkan bagi masyarakat selaku wajib pajak.

Berdasarkan hasil survei nasional yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia pada tahun 2022, masyarakat Indonesia telah memiliki literasi pajak yang baik sebesar 50%. Tingkat literasi pajak saat ini yang terus dilakukan sosialisasi terkait pajak oleh pemerintah dapat meningkatkan literasi pajak masyarakat yang semakin baik dari tahun ke tahun.

Bagaimana dengan tingkat bayar pajak masyarakat saat ini?

Melalui peraturan perpajakan dan sosialisasi terkait pajak saat ini, tingkat bayar pajak masyarakat akan semakin bagus. Selain itu, dari pemerintah juga melakukan usaha untuk meningkatkan kemauan masyarakat bayar pajak. Usaha secara intensifikasi dengan sosialisasi kepada masyarakat untuk bayar pajak dan juga menjelaskan manfaat dari pajak maupun secara ekstentifikasi atau dengan memperluas sektor yang dapat menjadi objek pajak itu sendiri.

Tingkat bayar pajak masyarakat dari tahun ke tahun juga dapat dilihat dari penerimaan negara sektor pajak. Dari tahun 2021 Rp 1.277,5 Triliun menjadi Rp 1.716,8 Triliun di tahun 2022. Lalu, dari laporan Kemenkeu tahun 2022, realisasi penerimaan perpajakan mencapai 114% dari target dan untuk tahun 2021 realisasi pajak mencapai 103,9%. Realisasi penerimaan yang melebihi target ini dapat menggambarkan tingkat bayar pajak masyarakat semakin bagus bahkan melebihi target yang ditetapkan pemerintah di awal perancangan anggaran penerimaan sektor pajak.

Adanya kasus perpajakan beberapa waktu lalu, apakah dapat mempengaruhi minat bayar pajak masyarakat?

Kasus-kasus perpajakan tentu mempengaruhi minat bayar pajak masyarakat, tetapi masyarakat tentu sadar akan kewajiban bayar pajak sebagai warga negara. Tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya bayar pajak untuk mendorong pembangunan yang nantinya bermanfaat untuk masyarakat sendirilah yang dapat membuat dampak adanya kasus oknum-oknum pajak itu tidak berdampak besar pada tingkat bayar pajak masyarakat. Selain itu, dengan peraturan perpajakan yang ada dan realisasi kebijakannya ini, potensi pajak yang besar dalam pembangunan ini akan terus membaik walaupun belum maksimal saat ini.

Dari tingkat pelaporan Surat Pemeritahuan Tahunan Pajak Penghasilan hingga 19 Mei 2023 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN pada 22 Mei, melaporkan ada kenaikan jumlah pelaporan 2,89% dibandingkan tahun 2022. Hal ini dapat menggambarkan walaupun ada kasus-kasus yang menjerat aparatur pajak, namun masih ada kepercayaan masyarakat untuk patuh bayar pajak.

*)Narasumber merupakan Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Andalas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here