(Ilustrasi/Zahra Nurul Aulia)

Oleh: Zahra Nurul Aulia*

Konflik perang antara Israel dan Pelestina hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Ditambah dengan serangan kejutan dari Israel yang memborbardir Jalur Gaza melalui udara maupun darat. Hal itu tentunya dapat membahayakan keselamatan warga sipil sebagai korban kekerasan dalam perang. Beberapa kelompok dan individu berpendapat bahwa Israel telah melanggar prinsip-prinsip Hukum Perang Internasional dalam tindakannya di wilayah konflik, terutama terkait dengan perlakuan terhadap warga sipil Palestina dan tindakan militer yang dianggap tidak proporsional.

Adanya pemberlakuan blokade di Jalur Gaza yang menyebabkan banyak kesulitan warga Palestina, mematikan perekonomian karena warga Gaza dilarang untuk keluar dari wilayah tersebut, pembangunan pemukiman ilegal di Tepi Barat, dan serangkaian serangan militer yang dapat menimbulkan penderitaan berlebihan pada penduduk sipil Palestina. Seperti pada 18 Novermber 2023, pasukan tantara Israel yang melakukan pengepungan di Rumah Sakit (RS) Al-Shifa di jalur Gaza. Tindakan tersebut adalah salah satu bentuk pelanggaran perang yang dilakukan oleh Israel. Mereka tidak hanya mengabaikan aturan-aturan perang yang disepakati secara internasional, tetapi juga melakukan penyerangan terhadap tempat-tempat yang seharusnya dianggap sebagai zona aman seperti rumah sakit, gereja, masjid, dan lainnya.

Dilansir dari databoks.katadata.co.id, periode per 7 Oktober hingga 5 Desember 2023, konflik perang ini telah memakan korban jiwa hampir 16.500 warga Palestina. Dalam periode yang sama, jumlah korban jiwa Israel sekitar 1.285 orang. Perlindungan yang seharusnya diberikan kepada warga sipil dan anak-anak dalam perang, tetapi pada konflik perang ini sangat terabaikan. Bahkan, jumlah korban jiwa akibat konflik ini didominasi oleh warga sipil dan anak-anak yang tidak bersalah. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengatakan bahwa Israel telah melakukan “kejahatan perang” di jalur Gaza. Konflik ini tentunya berdampak buruk, seperti hancurnya berbagai macam bangunan karena serangan rudal udara setiap hari dan korban jiwa yang banyak berjatuhan setiap waktu akibat serangan tersebut yang sangat memprihatinkan tersebut.

Isreal telah dianggap melanggar Hukum Perang Internasional, seperti pelanggaran prinsip proporsionalitas. Israel dikecam oleh masyarakat dunia karena penggunaan senjata tertentu seperti bom fosfor putih yang dapat menyebabkan penderitaan berlebihan dan merugikan penduduk sipil yang terdampak bom tersebut.  Dalam aturan perang internasional, pihak yang berkonflik seharusnya membedakan target militer dengan masyarakat sipil. Penargetan terhadap masyarakat sipil dianggap tidak sah, karena sudah seharusnya dilakukan perlindungan terhadap masyarakat sipil yang terdampak dalam konflik.

Organisasi internasional seperti PBB dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) tentunya memiliki peran penting dalam memastikan dan penegakan standar HAM selama konflik bersenjata antara Israel dan Palestina. Konflik perang ini sudah seharusnya segera diselesaikan oleh lembaga tinggi internasional dan negara-negara besar dunia lainnya, untuk dapat kembali menciptakan kebebasan bagi rakyat Palestina. Terutama bagi anak-anak yang seharusnya mendapatkan kembali kebebasan tanpa ada rasa takut yang mengintimidasi.

Meskipun keadaan perang dapat menciptakan tantangan yang menegangkan, prinsip-prinsip HAM tetap menjadi landasan yang penting untuk melindungi martabat dan hak dasar setiap individu. Pentingnya lembaga tinggi dunia melakukan serangkaian tindakan yang bertujuan untuk mengakhiri pelanggaran hukum dan mengembalikan norma-norma kemanusiaan dan keadilan terhadap perang antar Negara.

Mereka yang terlibat dalam pelanggaran Hukum Perang Internasional ini harus segera ditindak. Seperti kajahatan perang yang dilakukan dan pelanggaran HAM, seharusnya diadili dan dimintai pertanggungjawabaannya atas tindakan yang melanggar norma-norma dalam perang baik individu, komandan militer, maupun pemerintah. Terutama dalam upaya perlindungan para korban perang yang didomonasi oleh warga sipil, pertanggungjawaban harus terfokus pada pemulihan dan pembangunan kembali masyarakat yang terdampak perang.

Untuk terciptanya ketertiban umum mengenai permasalahan perang tentu perlu upaya untuk memperkuat dan menegakkan pengaturan hukum dengan diadakannya peningkatan perjanjian internasional melalui lembaga-lembaga yang akan memantau dan menegakkan aturan. Lalu, diperlukan juga  peningkatan mengenai pengetahuan mengenai perang yang diangkat secara global, dimana nantinya pemangku kepentingan dapat mengetahui konsekuensi yang akan didapatkan jika melakukan pelanggaran aturan perang dan dapat mencegah atau meminimalisir terjadinya perang di masa depan untuk mengembalikan norma norma kemanusiaan dan keadilan, demi terciptanya dunia yang adil dan damai tanpa adanya konflik yang memakan korban terkhususnya yang melibatkan masyarakat sipil.

*Penulis merupakan Mahasiswi Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here