Ilustrasi/ Zahra Nurul Aulia

Padang, gentaandalas.com- Senat Akademik Universitas (SAU) Andalas telah memutus kasus gugatan calon Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa (MWA UM) nomor urut 1 Ahmad Sanusi terhadap hasil pemilihan MWA UM. Berdasarkan rapat yang diikuti oleh semua calon MWA, pihak panitia, dan anggota SAU pada Rabu (13/4/2024) maka ditetapkan bahwa hasil keputusan diserahkan kepada mahasiswa. Calon MWA terpilih Aliefio Devano mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan diantara mahasiswa dan belum ada kejelasan lebih lanjut.

“Benar kak belum ada kejelasan lebih lanjut,” jelas Aliefio saat dikonfirmasi oleh Genta Andalas pada Selasa (26/3/2024).

Sebelumnya Aliefio juga sempat melakukan pernyataan sikap pada Rabu (13/3/2024). Dalam surat tersebut ia menyanggah poin tuntutan calon MWA nomor urut 1 tentang suara ormawa yang dianggap tidak sah karna melebihi waktu masa jabatan serta pelanggaran ormawa terhadap Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 pasal 68 ayat (2) yang sehingga keterwakilan suara dianggap ilegal. Menurut Aliefio seluruh organisasi mahasiswa yang hadir diakui secara hukum dan suaranya dianggap sah berdasar pada Pasal 39 ayat (4) Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kelembagaan Majelis Wali Amanat.

Aliefio menyayangkan sikap calon no urut 1 yang melayangkan gugatan dengan poin tuntutan diadakannya pemilihan ulang, karna akan menunda keterwakilan MWA UM di forum MWA.

“Kami cukup menyesalkan nantinya, sama saja dengan menunda- nunda keterwakilan unsur mahasiswa dalam forum MWA, sebab banyak hal yang harus kita kawal bersama, namun terhalang dengan proses pemilihan MWA ini,” Ujar Aliefio.

Ketua Panitia penyelenggara pemilihan MWA UM, Firadus saat dihubungi Genta Andalas, belum merespon terkait kejelasan tahap pemilihan MWA-UM selanjutnya.

Ada 4 poin sanggahan terhadap gugatan calon nomor 1 dalam surat pernyataan calon nomor 2 yaitu sebagai berikut:

1. Seluruh ormawa yang memberikan hak suara pada pemilihan MWA UM Maret lalu adalah sah.

2. Peraturan MWA merupakan produk hukum Universitas Andalas pada di hirearki tertinggi.

3. Proses pemilihan ulang hanya dapat dilakukan apabila peraih suara terbanyak pertama lebih dari satu orang yang memperoleh jumlah suara sama.

4. Dalil kesalahan panitia atas adanya pemilih yang dianggap tidak berhak atau ilegal adalah dalil yang keliru.

Reporter: Tiara Juwita dan Resti Rasyid

Editor: Fadhilatul Husni

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here