(Ilustrasi/Fadhila Lisma Sari)

Oleh: Fadhila Lisma Sari*

Illegal Logging merupakan kegiatan pelanggaran terhadap penebangan kayu hutan yang dilakukan tanpa adanya izin, seperti pencurian kayu di dalam kawasan hutan negara atau hak (milik), atau penebangan tersebut dilakukan jauh lebih banyak daripada yang telah dijatahkan sesuai perizinan, pengolahan, pengangkutan, perdagangan ataupun penyelundupan. Akibatnya, kekayaan alam rusak, seperti pohon yang ditebang menyebabkan hilangnya kesuburan tanah dan resapan air juga tanah akan lebih banyak menyerap sinar matahari sehingga akan mengakibatkan kekeringan akibat ilegal logging tersebut.

Berdasarkan data yang diberikan oleh Departemen Kehutanan, luas wilayah hutan Indonesia pada tahun 2018 mencapai 120,6 juta ha. Luas wilayah hutan tersebut mencapai 63 persen dari total wilayah darat Indonesia. Dan berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PTKTL) KLHK, luas wilayah hutan di Indonesia sebesar 94,1 juta ha atau sebesar 50,1 persen dari total wilayah darat di Indonesia. Namun dengan kekayaan alam tersebut, yang disayangkan adalah pada tahun 2010 hingga tahun 2015 Indonesia sempat menduduki peringkat kedua di dunia yang kehilangan banyak wilayah hutannya berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu mencapai 684.000 hektar setiap tahunnya. World Resources Institute Indonesia juga memberi data bahwa pada tahun 2019 Indonesia menempati peringkat ketiga yang kehilangan banyak wilayah hutannya dan menjadi peringkat keempat pada tahun 2020.

Pada dasarnya hutan mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, tetapi disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu demi mencapai kepentingan mereka. Masuknya perusahaan tentu akan mengelola hutan dan secara otomatis akan mengurangi luas hutan yang sudah ada. Banyaknya peminat kayu membuat semakin meningkat eksploitasi terhadap hutan. Kurangnya pengawasan serta tidak adanya kerjasama juga mengakibatkan eksploitasi kayu di Indonesia sering dilakukan. Oknum tersebut seperti perusahaan-perusahaan yang mengelola kayu dan hasilnya akan dijual ke para pembeli. Lebih banyak perusahaan mengutamakan kemauan pembeli daripada memperhatikan pengelolaannya sehingga berdampak buruk bagi masyarakat dan hutan itu sendiri. Hal ini menjadikan perusahaan melakukan penebangan secara liar untuk memenuhi permintaan pembeli.

Praktik illegal logging ini diatur dalam hukum perundang-undangan Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Undang-undang tersebut secara tegas menetapkan berbagai ketentuan yang melarang dan mengatur praktik ilegal tersebut. Pasal-pasal yang tercantum dalam undang-undang tersebut menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum.

Namun demikian, terdapat juga kerancuan dalam penetapan sanksi pidana yang berat terhadap tindak pidana terhadap hutan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya ketentuan yang jelas dalam Peraturan Pemerintah dan penetapan sanksi yang seringkali bergantung pada Undang-undang serta peraturan dibawahnya. Selain itu, penting untuk diperhatikan bahwa illegal logging tidak hanya merugikan lingkungan dan ekosistem, tetapi juga merugikan masyarakat secara ekonomi dan sosial. Oleh karena itu penegakan hukum terkait praktik ilegal tersebut juga merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Peraturan dan penegakan hukum yang ada perlu dioptimalkan untuk mencegah dan menindak pelaku illegal logging. Koordinasi antar lembaga terkait juga perlu diperkuat untuk memastikan efektivitas penegakan hukum. Selain itu, diperlukan upaya edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan. Masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya pelestarian hutan dan pengawasan terhadap praktik illegal logging.

Akibat dari kegiatan illegal logging ini dapat menyebabkan beberapa dampak negatif yang jika dibiarkan terus menerus, seperti hilangnya kesuburan tanah yang mengakibatkan tanah menyerap sinar matahari terlalu banyak sehingga menjadi sangat kering dan gersang. Turunnya sumber daya air juga menjadi bagian dari dampak penebangan hutan secara liar dikarenakan pohon sangat berkontribusi dalam menjaga siklus air, sehingga mengakibatkan banjir karena hutan sebagai penyerap air, illegal logging juga dapat mengganggu kelangsungan perkembangan hewan, bahkan dapat menyebabkan punahnya hewan. Oleh karena itu jika dibiarkan saja tanpa diatasi menyebabkan besarnya ke dampak lingkungan, maka diperlukanya;

(a) Peran pemerintah dalam menyikapi hal tersebut, adapun peran pemerintah adalah dengan adanya;

(1). Pengawasan dari aparat yang berwewenang,

(2). Adanya Peraturan daerah mengenai Hutan Lindung. Pemerintah juga harus membuat peraturan yang tegas tentang penjagaan hutan lindung supaya aturan tersebut bisa ditaati oleh masyarakat sekitar. Peraturan tersebut juga perlu mengatur mengenai sanksi jika sewaktu-waktu masyarakat tidak menaati peraturan maka diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya

(3). Pemberian izin, masyarakat yang hendak melakukan eksploitasi terhadap hutan maka harus memiliki izin dari pemerintah yang terkait. Maka dari itu adanya pengurusan izin saat melakukan eksploitasi hutan, jadi hasil hutan yang diambil tidak lagi dilakukan tanpa izin melainkan sudah melalui pengawasan dan perizinan dari pemerintah yang berwenang.

(b) Peran masyarakat juga diperlukan dalam mengatasi Illegal Loging ini. Masyarakat adat atau lokal berperan penting dalam memantau legalitas pemanfaatan dan pengolahan hasil hutan. Karena mereka berada paling dekat dengan tempat kejadian, sekaligus menerima dampak terburuk dari penebangan ilegal ini. Keterlibatan masyarakat adat dalam pemantauan itu tidak hanya jadi informan, juga memonitor, investigasi, dan membuat laporan. Yang mana hal ini juga mendorong pemberdayaan masyarakat untuk memberantas aktivitas ilegal. Jadi peran masyarakat juga sangat diperlukan dalam illegal logging ini.

Oleh karena itu, karena kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang efektif menjadi faktor penting dalam meningkatkan praktik ilegal seperti illegal logging. Hal ini memberikan kesempatan bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk terus melakukan eksploitasi hutan. Sebagian besar penguasaan hutan dipegang oleh pemerintah, namun hak pengelolaannya seringkali diberikan kepada individu atau perusahaan swasta. Meskipun hal ini melalui mekanisme perizinan yang sah, namun perlu tetap adanya pengawasan terhadap aktivitas kedepannya, terlebih jika tidak memiliki izin. Perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah yang juga didukung dengan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak Illegal logging tersebut.Jadi untuk itu marilah sama-sama kita jaga kelestarian lingkungan hidup terutama kawasan hutan lindung,guna untuk mendapatkan manfaat serta hubungan timbal balik yang menguntungkan antara makhluk hidup dan lingkungan melalui peranan manusia didalamnya.

*Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here