Padang, gentaandalas.com- Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 memicu berbagai kontroversi di masyarakat. Hal ini dikarenakan terdapat pasal yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksinasi. Seperti yang tertera dalam pasal 13A, bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin maka akan diberikan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi, serta denda.
Dosen Fakultas Hukum, Siska Elvandari menilai pemerintah terkesan memaksakan vaksin sebagai jalan terakhir. Menurutnya pemerintah boleh saja melakukan apa pun demi memutus rantai penyebaran Covid-19, namun tidak dalam bentuk paksaan karena ada hak-hak masyarakat yang seharusnya dihormati.
”Saya pikir pemerintah seharusnya hanya menghimbau atau menganjurkan saja, sedangkan keputusan tetap di tangan masyarakat,” ungkap Siska kepada Genta Andalas melalui telepon, Jumat (19/2/2021).
Senada dengan Siska, Dosen Ilmu Politik FISIP Unand Mhd Fajri mengatakan bahwa pola komunikasi pemerintah dalam mempersuasi masyarakat harus diubah, agar penolakan terhadap vaksin tidak terjadi berlarut-larut. Perlu adanya perubahan persepsi masyarakat terhadap vaksin.
“Sampaikan bahwa vaksin ini adalah hak masyarakat, bukan kewajiban. Kalau disampaikan seperti itu, masyarakat pasti mau divaksin,” ungkap Fajri Zoom Meeting, Sabtu (20/2/2021).
Fajri melanjutkan, bahwa perlu adanya keterlibatan berbagai pihak seperti para mahasiswa, tokoh masyarakat, pemuka adat, dan sejenisnya untuk mengedukasi masyarakat terkait vaksinasi. Supaya tidak terjadi miskomunikasi maupun miskonsepsi yang berujung pada penolakan vaksin.
Sementara itu, Dosen Ilmu Politik FISIP Unand, Asrinaldi Asril menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah untuk memberi sanksi bagi penolak vaksin sudah tepat. Beliau mengatakan bahwa dalam konteks politik, dalam kondisi darurat kesehatan ini, pemerintah harus tegas dalam mengambil tindakan.
“Upaya pakai masker ini sudah tidak efektif. Ketika dipaksa pakai masker, pemerintah dikira represif. Sekarang disuruh vaksin, ada yang nolak juga. Jadi apa pun itu, negara harus tegas,” ujar Asrinaldi.
Asrinaldi menambahkan, negara punya hak otonomi untuk menegakkan otoritasnya sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat. Penolakan dari segelintir orang, jangan sampai membuat masyarakat lain yang bersedia untuk divaksin, terkena imbasnya.
Reporter : Dian Mardhiyyah dan Anisa Permata Sari
Editor : Linda Susanti