Pasang Iklan Disini

Disetujui Ditjen Dikti, Unand Tak Otomatis PTN-BH


(Genta Andalas/Geliz Luh Titisari)

Padang, gentaandalas.com- Universitas Andalas (Unand) telah mengantongi surat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk menjadi PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) pada Januari lalu. Namun demikian, Unand tidak otomatis menjadi PTN-BH, hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor I Unand sekaligus Ketua Persiapan PTN-BH Mansyurdin.

“Setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden, Unand tidak langsung menjadi PTN-BH. Ada tahapan yang masih harus dilalui, berupa masa transisi selama dua tahun. Pada masa transisi ini, Unand berfokus pada perubahan-perubahan internal seperti membentuk aturan-aturan dan badan usaha,” jelas Mansyurdin saat ditemui Genta Andalas, Jumat  (12/3/2021).

Mansyurdin mengatakan terdapat beberapa tahap seleksi PTN-BH, salah satunya adalah evaluasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang statuta Unand yang diajukan kepada kementerian terkait. Lebih kurang ada lima kementerian yang terlibat dalam tahapan membahas RPP diantaranya Kemendikbud, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini Unand baru menyelesaikan evaluasi RPP dari Kemendikbud.

“Proses selanjutnya yaitu lintas kementerian namanya, mengenai keuangan akan dibahas dengan Kementerian Keuangan, mengenai ketenagakerjaan akan dibahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Finalnya jika sudah ditandatangani Presiden,” papar Mansyurdin.

Transformasi Unand yang berstatus PTN Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi PTN-BH telah dimulai sejak 2016 silam. Selama perjalanannya menuju PTN-BH, Unand mendapat berbagai penolakan dari mahasiswa karena dikhawatirkan status tersebut dapat menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Mansyurdin menjelaskan bahwa Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum pada pasal 2 ayat 1 poin c, PTN yang menjadi PTN-BH harus memenuhi standar minimum kelayakan finansial. Kemudian dijelaskan kembali pada pasal 2 ayat 4 poin c, bahwa kelayakan finansial yang dimaksud adalah kemampuan perguruan tinggi untuk menggalang dana selain dari biaya pendidikan mahasiswa.

“UKT mahasiswa tidak berhubungan dengan PTN-BH, jika UKT naik karena PTN-BH maka patut dicurigai,” katanya.

Mahasiswi Jurusan Ilmu Sejarah 2017, Yetri Ermi Yenti berpendapat bahwa PTN-BH untuk Unand memiliki dua sisi. Pertama, Unand akan lebih independen dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Namun di sisi lain, adanya kerja sama dengan swasta dikhawatirkan dapat memengaruhi kebijakan kampus, kemungkinan naiknya UKT bisa juga terjadi seperti di UI dan UGM,” kata mahasiswa yang pernah menjabat sebagai Anggota Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM KM Unand Tahun 2019/2020.

 

Reporter : Efi Fadhillah dan Nurul Anisa Azwir

Editor : Linda Susanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *