Padang, gentaandalas.com- Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unand gelar aksi damai menuntut kepekaan pimpinan kampus terkait pengajuan keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Aksi ini digelar pada Jumat (20/8/2021) di Gedung Rektorat Unand.
Mahasiswa meminta adanya revisi terkait Surat Edaran Rektor Unand Nomor 1 tahun 2021 tentang UKT. Beberapa poin tuntutan mahasiswa dalam aksi kali ini, memperbolehkan mahasiswa yang telah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dapat memperoleh kembali bantuan UKT pada semester berikutnya. Mendesak pimpinan kampus untuk mengeluarkan kebijakan terkait bantuan kuota internet dan beberapa poin tuntutan lainnya.
Mahasiswa Jurusan Psikologi Unand, Randi Kurnia mengatakan kampus harus peka terhadap permasalahan mahasiswa. “Saya berharap kampus lebih peka terhadap permasalahan mahasiwa dan tidak hanya mengumbar janji namun juga aksi nyata,” kata Randi saat diwawancarai Genta Andalas, Jumat (20/8/2021).
Menanggapi hal ini Rektor Unand, Yuliandri menjelaskan bahwa dalam pengajuan keringanan UKT mahasiswa harus lebih teliti ketika verifikasi data sesuai aturan yang telah ditetapkan. “Perlu ditekan kan bahwa saya tidak ingin ada mahasiswa Unand yang berhenti kuliah hanya karena biaya. Oleh karena itu jika memang dia layak dan sesuai kriteria akan mendapatkan beasiswa KIP kuliah atau bahkan pemotongan UKT,” ujar Yuliandri.
Wakil Rektor (WR) II Unand, Wirsma Arif Harahap menegaskan bahwa sebanyak 2.489 data mahasiswa yang telah diproses dalam pengajuan keringanan UKT. Selain itu, ia juga menegaskan kelengkapan data bagi mahasiswa terdampak Covid-19 juga sangat penting karena berdasar pada peraturan menteri yang telah ada. “Unand ini diperiksa terus oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Kalau tidak memenuhi aturan, Unand tidak akan digolongkan lagi sebagai perguruan tinggi dengan penilaian wajar tanpa pengecualian sehingga tidak akan dapat bantuan pemerintah karena sistem keuangan akan dianggap tidak betul,” terang Wirsma.
Reporter: Ade Selvia dan Rizky Wahyudi
Editor: Efi Fadhillah