Padang, gentaandalas.com- Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) melakukan Rapat Paripurna pada tanggal 20 Oktober dengan hasil pemberhentian Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) Dafiq Naskar dikarenakan dwifungsi jabatan.
“Dafiq Naskar diberhentikan landasannya adalah Undang Undang Keluarga Mahasiswa (UU KM) No 05 tahun 2019 tentang Kepresidenan pasal 19 ayat 6, dimana Wapresma dilarang jadi koordinator inti dalam suatu organisasi. Wapresma bermasalah melanggar UU tersebut,” jelas Ketua DPM Mutia Aulia saat diwawancarai Genta Andalas, Jumat (22/10/2021).
Mutia menambahkan bahwa Dafiq menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) I Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia (ISMAPETI), bukti yang diajukan DPM KM Unand yaitu pamflet Instagram acara ISMAPETI yang masih menuliskan nama Dafiq Naskar sebagai Korwil, selain itu juga ada proposal kegiatan ISMAPETI pada September 2021 lalu menggunakan nama Dafiq Naskar sebagai Korwil.
Menanggapi hal tersebut, Wapresma Dafiq Naskar menyebutkan bahwa ia tidak lagi menjabat sebagai Korwil Sumatra ISMAPETI, dikarenakan Korwil bukanlah jabatan pribadi di ISMAPETI melainkan jabatan lembaga ketika ia menjabat sebagai gubernur BEM KM Fakultas Peternakan (Faterna) sebelumnya.
“Amanah Ismapeti adalah amanah yang melekat pada Institusi. Yaitu BEM KM Faterna Unand. Dan itu tertuang dalam surat bermatrai 6000 yang dulu diajukan sebagai syarat pencalonan BEM KM Faterna sebagai Korwil di Musyawarah Wilayah 2019 di USU Medan. Jadi ketika gubernur BEM KM Faterna telah berganti maka otomatis Koordinator Wilayah 1 Ismapeti akan direpresentasikan oleh Gubernur BEM Faterna yang sekarang yaitu Rahmat Hidayat,” jelas Dafiq.
Kendati demikian, DPM tetap bersikukuh bahwa Dafiq melanggar undang-undang kepresidenan dikarenakan bukti yang dikantonginya dinilai tidak valid
“Kami dapat mempercayai bukti yang mengatakan bahwa amanah Korwil diserahkan kepada lembaga, namun saksi tetap tak dapat membuktikan bahwa Dafiq telah benar-benar berhenti dari jabatannya,” ucap anggota DPM Muhammad Rohid saat diwawancarai Genta Andalas, Jumat (22/10//21).
Dafiq menjelaskan bahwa terdapat permasalahan ditubuh ISMAPETI itu sendiri, konsideran sidang Muswil ISMAPETI yang menyatakan bahwa ia menjabat Korwil I atas nama lembaga BEM KM Faterna, dipegang oleh sekretaris wilayah I ISMAPETI yang menghilang sehingga Majelis Pengawas Wilayah (MP Wil) menganggap bahwa jabatan Korwil I masih diemban oleh Dafiq.
“Pengurus wilayah I SMAPETI telah meminta untuk membantuk forum mengatasi permasalahan yang ada di wilayah terkait masalah kedudukan Korwil sebagai lembaga atau individu. Tapi, hingga Rapat Paripurna dilakukan masih belum diadakan perubahan itu dengan badan pengawas wilayah,” jelas Dafiq.
Reporter: Suhada Tri Marneli dan Geliz Luh Titisari
Editor: Efi Fadhillah