Padang, gentaandalas.com-Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Andalas (Unand) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Permenkdikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan Satgas PPKS pada Jumat (7/10/2022). Hal ini sebagai langkah awal terciptanya wadah penanganan kekerasan seksual dilingkungan kampus Unand setelah Satgas ini diresmikan pada tanggal 19 September lalu.
“Tujuan diadakannya sosialisasi ini guna memperkenalkan kepada mahasiswa bahwa saat ini Unand punya Satgas PPKS. Serta harapan untuk delegasi yang datang supaya menjadi promotor juga ke teman-teman lainnya” Ungkap Rika Susanti saat diwawancarai oleh Genta Andalas, Jumat (7/10/2022)
Dalam sosialisasi Satgas PPKS tersebut, Rika menjelaskan lebih lanjut mengenai prosedur terbentuknya Satgas PPKS Unand, wewenangnya hingga peranan dari masing-masing komisi Satgas PPKS. Saat ini, terdiri dari tiga komisi dengan peran dan tupoksi tersendiri, seperti komisi pencegahan bertindak di bidang pencegahan dan komisi penanganan bertindak di bidang penanganan pasca terjadinya kekerasan seksual. Lebih lanjut, Rika juga menyampaikan bahwa akan ada pertemuan lanjutan terhadap mahasiswa-mahasiswi nantinya, karena baru dapat mengundang beberapa mahasiswa saja.
Delegasi dari Fakultas Kedokteran, Arief Taufiqurrahman mengungkapkan melalui sosialisasi ini sadar bahwa pemerintah peduli dengan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, terbukti dengan adanya Permendikbud dan Satgas PPKS di tiap-tiap kampus.
“Semoga kedepannya bukan hanya berupa sosialisasi, tapi juga melibatkan kita sebagai mahasiwa dalam penanganan kasus dan terjun ke lapangan,” ungkap Arief.
Reporter: Sherly Oktariani dan Sandra Ardiyana
Editor: Haura Hamidah