Pasang Iklan Disini

Kevalidasian Sistem Pemira Unand 2022 Dipertanyakan


Mahasiswa Unand melakukan diskusi dengan Ketua MPM Unand Sa’adillah Fajar Alvi di parkiran gedung PKM Unand, Senin (7/11/2022). (Genta Andalas/Riski Wahyudi)

Padang, gentaandalas.com- Hasil dari perhitungan sementara e-voting Pemilihan Raya (Pemira) Unand 2022 tidak serta merta diterima oleh beberapa mahasiswa Unand. Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Unand sekaligus juru bicara pasangan calon presiden mahasiswa nomor urut dua, Fauzan Akhiyar menyebutkan bahwa pelaksanaan Pemira 2022 tidak sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.

“Ada tiga undang-undang yang dilanggar selama pelaksanaan Pemira Unand 2022 yang dilakukan oleh BPU (Badan Pemilihan Umum), yaitu UU No. 1 tahun 2020 tentang Pemira pada Bab IX Pasal 63 ayat 2, Pasal 66 huruf b, dan Pasal 64 tentang e-voting,” jelas Fauzan saat diwawacarai Genta Andalas, Senin (7/11/2022).

Adapun menurut keterangan Fauzan, penjelasan dari pasal yang dilanggar yaitu Pasal 63 ayat 2  mengenai pelaksanaan pemira yang dilakukan secara e-voting apabila dihadapkan pada situasi wabah atau lainnya yang menghambat jalannya Pemira. Selanjutnya, Pasal 66 huruf b, walaupun Pemira dilakukan secara e-voting, pemilihan tetap dilakukan di dalam bilik suara, di mana pada praktiknya, hal ini tidak dilaksanakan.

Pasal terakhir yang dilanggar yaitu pasal 64 mengenai pelaksanaan e-voting yang mengharuskan penggunaan username dan password portal akademik mahasiswa masing-masing, tetapi pada praktiknya, password yang digunakan tidak harus menggunakan password yang sama dengan portal. Hal ini ditakutkan dapat membuat timbulnya risiko kecurangan dalam Pemira.

“Merespons hal tersebut, kami melayangkan tiga tuntutan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Unand, yaitu memberikan klarifikasi publik mengenai ketetapan BPU dan MPM, kedua, tidak adanya bilik suara pada pelaksanaan e-voting Pemira, dan ketiga, password yang diubah oleh sistem Pemira,” jelas Fauzan.

Menanggapi tuntutan yang dilayangkan beberapa mahasiswa Unand kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), menurut ketua MPM, Sa’adillah Fajar Alvi menyebutkan pihak MPM akan melakukan diskusi internal dan sepakat untuk menunda pembahasan hasil Pemira hingga sengketa permasalahan diselesaikan.

“Kami akan mendiskusikan hal ini lebih lanjut dan akan memberi kabar mengenai diskusi lanjutan mengenai permasalahan ini,” jelas Sa’adillah saat diwawancarai Genta Andalas, Senin (7/11/2022).

Reporter: Asa Alvino Wendra dan Bilqis Zehira Ramadhanti Ishak

Editor: Haura Hamidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *