Pasang Iklan Disini

Aliansi BEM SB Segel Kantor DPRD Sumbar


Massa aksi saat melakukan penyegelan kantor DPRD Sumbar, Selasa (20/12/2022). (Genta Andalas/Joy Prima)

Padang, gentaandalas.com- Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) disegel oleh massa aksi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatra Barat (BEM SB) yang tengah mengadakan aksi tolak RKUHP pada Selasa (20/12/2022). Kantor DPRD disegel menggunakan berbagai spanduk dikarenakan ketua maupun anggota DPRD Sumbar tidak dapat ditemui pada aksi kali ini. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar, Raflis mengatakan bahwa pimpinan tidak dapat hadir karena sedang berada di luar daerah untuk kunjungan kerja.

“Pimpinan tidak dapat hadir, saya akan menyampaikan tuntutan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumbar,” jelas Raflis saat memberi pernyataan di depan Gedung DPRD Sumbar, Selasa (20/12/2022). Raflis menambahkan bahwa ia diminta oleh pimpinan untuk menerima aspirasi dari massa aksi. Selanjutnya, Raflis memberi jaminan kepada BEM SB untuk bertemu dengan pimpinan dan anggota DPRD Sumbar untuk melakukan audiensi pada Kamis (22/12/2022) pukul 11.00 WIB di gedung DPRD Sumbar.

Koordinator Pusat BEM SB, Qholib Ajib menyayangkan pimpinan DPRD Sumbar yang tidak bisa hadir saat aspirasi disampaikan. Qholib menambahkan, bahwa jika ada komitmen yang dilanggar oleh DPRD Sumbar, BEM SB akan mengadakan aksi kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Aksi ini diadakan terkait pengesahan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada tanggal 6 Desember 2022. Aliansi BEM SB melayangkan empat tuntutan dalam aksi kali ini.

Tuntutan tersebut adalah mendesak pemerintah mencabut kembali KUHP yang telah disahkan karena masih banyak pasal-pasal yang bermasalah atau kontroversial, mendesak pemerintah memperbaiki atau menghapus pasal-pasal yang bermasalah atau kontroversial dalam KUHP, mendesak Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpu sebelum tanggal 6 Januari 2023, dan mendesak pemerintah untuk mengawal tuntutan mahasiswa sampai selesai.

Reporter: Asa Alvino Wendra & Joy Prima

Editor: Haura Hamidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *