Pasang Iklan Disini

Usai Laporkan Kasus Kekerasan Seksual ke Kemendikbud, Unand Masih Belum Terima Konfirmasi


(Ilustrator/Nabila Annisa)

Padang, gentaandalas.com- Universitas Andalas (Unand) hingga saat ini belum menerima hasil putusan dari Kemendikbud terhadap kasus kekerasan seksual oleh terduga dosen berinisial K. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Investigasi Kasus dari Satgas PPKS Unand Aidinil Zetra.

“Belum ada kabar tindak lanjut dari Kemendikbud dan kami juga berharap hasil putusan dari Kemendikbud dapat segera dikeluarkan,” ujar Aidinil saat diwawancarai oleh Genta Andalas pada Rabu (11/1/2023).

Sekretaris Unand, Henmaidi juga turut membenarkan akan hal tersebut. Selain itu, Hemaidi juga menambahkan bahwa hasil putusan dari Kemendikbud juga melibatkan pihak Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).

“Sanksi berat yang didapat dari kasus kekerasan seksual oleh terduga K ini berupa pemecatan. Putusan berupa pemecatan ini tidak hanya Kemendikbud saja yang terlibat tapi Kemenpan RB juga dilibatkan. Oleh sebab itu, kasus ini memakan waktu yang cukup lama untuk hasil putusannya,” ujar Henmadi pada Jumat (13/1/2023).

Koordinator Deprtemen Hukum dan Politik Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) Unand, Muhammad Ziqri menyayangkan bahwa penanggulangan kasus kekerasan seksual tersebut berjalan lambat dan tidak terbuka.

“Memang semua membutuhkan proses dan dinamika tapi diperlukan kecepatan dan ketepatan guna kepercayaan publik, setidaknya ada klarifikasi sampai sejauh mana ditangani Kemendikbud,” ujar Ziqri.

Selain itu, Ziqri juga menjelaskan bahwa sebagai mahasiswa harus peduli dan kritis terhadap isu-isu yang terjadi di lingkungan kampus termasuk isu kekerasan seksual yang kini tengah tangani pihak kampus, serta ia juga berharap proses penyelesaian kasus ini dapat sesegera mungkin menemukan titik terang.

Reporter: Souty Syahrani dan Tiara Juwita

Editor: Haura Hamidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *