Pasang Iklan Disini

MWA Mahasiswa Kosong Selama Empat Bulan, Kurangnya Koordinasi Jadi Sebab


(Ilustrator/Aisyah Lutfi)

Padang, gentaandalas.com- Jabatan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas (Unand) Utusan Mahasiswa mengalami kekosongan selama empat bulan sejak November 2022 lalu. Wakil Presiden BEM KM Unand Nuzrafil Ardan menuturkan bahwa alasan kekosongan posisi MWA mahasiswa disebabkan kurangnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak MWA, BEM, maupun MPM.

“Oleh karena kurangnya koordinasi dan komunikasi tersebut, Senat Akademik Unand (SAU) mengadakan rapat dengan hasil pemberian estimasi penetapan MWA mahasiswa ini sampai bulan Maret 2023,” ujar Nuzrafil saat diwawancarai Genta Andalas pada Kamis (16/3/2023).

Nuzrafil juga menuturkan bahwa pada tanggal 2 November 2022 lalu merupakan akhir dari kepengurusan BEM yang lama, tetapi masih belum ada penetapan putusan kelanjutan MWA saat itu. Sehingga, koordinasi dan komunikasinya kurang lancar.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Perwakilan MWA mahasiswa 2022 Rahmat Hidayah menuturkan bahwa keterlambatan pemilihan MWA mahasiswa disebabkan oleh kelalaian BEM KM Unand sebagai penerima mandat penyelenggara pemilihan MWA.

“Sekitar akhir bulan November menuju Desember 2022 lalu, BEM KM Unand  telah diberikan mandat oleh ketua pemilihan dari SAU untuk segera melakukan pemilihan. Namun, mandat tersebut tidak langsung disegerakan oleh pihak BEM,” ujar Rahmat saat diwawancarai oleh Genta Andalas pada Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut, Presiden BEM KM Unand Yodra Muspierdi menyebutkan bahwa kekosongan tersebut akan segera diisi melalui musyawarah mahasiswa. Musyawarah mahasiswa pemilihan MWA ini akan dilakukan pada 3 April 2023 mendatang.

Dalam aturan MWA, tertera bahwa setelah 14 hari masa jabatan berakhir seharusnya dilakukan pemilihan untuk posisi MWA mahasiswa. Yodra menambahkan bahwa kekosongan posisi ketua MWA mahasiswa ini tidak diisi oleh posisi sementara sehingga membuat suara mahasiswa yang tidak tersampaikan.

Reporter: Della Silsilia Putri dan Haura Hamidah

Editor: Bilqis Zehira Ramadhanti Ishak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *