Oleh: Khairunnisa*
Kekerasan seksual masih sering ditemukan di kalangan masyarakat. Isu kekerasan seksual seakan- akan tak kunjung berhenti. Mengutip dari kemdikbud.go.id, kekerasan seksual adalah suatu tindakan yang merendahkan, menghina dan melecehkan atau fungsi tubuh (reproduksi) seseorang. Pada dasarnya kekerasan seksual dapat terjadi dimana pun, tidak hanyak di tempat sepi, kekerasan seksual juga dapat terjadi di keramaian seperti pasar ataupun tempat konser, bahkan dapat terjadi di media sosial bahkan di lingkungan pendidikan seperti sekolah atau kampus juga dapat terjadi kekerasan seksual.
Dewasa ini, banyak kasus kekerasan seksual yang terkuak di lingkup kampus. Salah satunya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen berinisial KC di Universitas Andalas yang hingga saat ini belum menemui ujung. Kasus lainnya juga terjadi di Universitas Riau yang mana pelaku merupakan seorang dosen telah divonis bebas atas tuduhan kekerasan seksual oleh mahasiswinya pada tahun 2022. Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman untuk melakukan aktivitas positif seperti belajar, namun malah menjadi tempat terjadinya kasus kekerasan seksual.
Dari fenomena ini, banyak orang yang beranggapan bahwa terkuaknya kasus pelecehan di kampus sepenuhnya akan merusak reputasi baik kampus. Namun yang seharusnya terjadi ialah dengan adanya kasus ini, kampus dapat membuktikan bahwa kampus berpihak pada korban dan dapat memberi ruang aman sebagaimana semestinya. Tidak hanya itu tindakan- tindakan yang dilakukan kampus dalam hal menangani kasus kekerasan seksual mestinya juga dapat terbuka sehingga dapat membangun kepercayaan masyarakat.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi untuk tidak lagi menutup kasus kekerasan seksual dengan mengatasnamakan menjaga reputasi kampus. Pihak kampus dapat memberikan respon yang cepat, melakukan transparansi penyelidikan dan tindakan yang tegas serta memberi dukungan kepada korban. Hal ini akan membangun reputasi kampus sebagai kampus yang cepat tanggap, peduli dan bertanggungjawab.
Kemudian, dengan terkuaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus justru seharusnya menjadi pembuktian bagi kampus kepada masyarakat luas untuk menunjukkan kesadaran dan keberanian kampus dalam mengambil tindak tegas terhadap pelaku. Hal ini juga menunjukkan bahwa kampus tidak mengabaikan isu kekerasan seksual. Jika kampus dapat memberikan sanksi, tindakan dan kebijakan yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, tentu saja publik akan menilai ini sebagai suatu komitmen intitusi dalam menjaga keamanan lingkungan kampus.
Selain itu, kekerasan seksual yang terjadi tentu saja merupakan suatu tindakan individual yang tidak dapat mencerminkan kualitas kampus secara keseluruhan. Sehingga sangat diperlukan pihak lainnya untuk ambil tindakan untuk mendukung dan mengawali penanganan kasus kekerasan seksual, agar korban dan publik dapat merasakan keberpihakan kampus dalam insiden ini. Dalam hal ini, tentu saja tidak lepas dari peran mahasiswanya. Mahasiswa harus berani, peduli dan solid untuk mendukung korban kasus kekerasan seksual, serta terus mengawali kasus hingga akhir.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus ini tidak hanya memberikan kehancuran reputasi pada kampus, sebaliknya civitas akademika dalam suatu kampus tersebut dapat mengokohkan reputasi baik kampus dengan responsive, transparansi dan komitmen yang tegas. Dengan begitu, reputasi kampus dalam mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan inklusif dapat tercipta.
Penulis merupakan mahasiswa Departemen Hubungan Internasional , Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas *