Oleh: Lara Elisa Putri*
Saat ini kita berada di era yang apa saja bisa diakses secara cepat, era yang disebut dengan scienty 5.0 ini adalah era penggabungan manusia dengan teknologi kecerdasan. Dengan terciptanya berbagai teknologi kecerdasan masa kini manusia bisa mengakses apa saja melalui media sosial dari berbagai platform yang telah tersedia. Hal ini juga menjadi salah satu faktor yang membuka peluang bagi sebagian orang untuk meciptakan lapangan bisnis melalui platform media social yang ada.
Indonesia saat ini tengah dihebohkan dengan adanya fitur jual beli yang tersedia di media sosial TikTok, fitur jual beli ini telah berkembang sejak April 2021 lalu. Semakin banyak transaksi jual beli online di aplikasi TikTok, TikTok menambah fitur e-commerce untuk para pembeli agar lebih leluasa berbelanja dan bertransaksi secara online. Tersedianya fitur jual beli online yang ada di media sosial TikTok, memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap minat belanja di platform ini. Hal ini dikarenakan beberapa kelebihan yang dimiliki oleh aplikasi ini, seperti darisegi kepraktisan belanja, banyak juga diskon yang ditawarkan dari, promosi yang dilakukan juga cukup menarik, misalnya dengan salah sistem endorse dan faktor lain juga sederet orang- orang terkenal ikut menjual produk mereka di sini, sehingga menjadi daya tarik tersendiri.
Dikutip dari berita Kumparan, hasil survei yang dilakukan oleh Populix terhadap minat belanja online masyarakat di Indonesia menunjukkan bahwa platform TikTok menempati posisi pertama aplikasi online yang paling diminati yaitu sebesar 45%. Akan tetapi, seiring dengan kemudahan yang didapatkan adanya fenomena menjamurnya platform belanja online juga memberikan ironi tersendiri. Semakin membeludaknya jual beli di TikTok ini juga turut membawa keresahan dan berbagai keluhan dari pedagang kecil di Indonesia. Para pelaku UMKM merasa bahwa semakin berkembangnya fitur belanja online membuat usahanya sepi pembeli. Dari fenomena tersebut UMKM di Indonesia sangat berharap pemerintah bisa berlaku adil untuk masalah yang di timbul kan dari e-commerce yang ada di Tiktok yang banyak mematikan UMKM di Indonesia.
Dikutip dari CNN Indonesia, Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa media sosial hanya boleh mempromosikan barang dagangan, haram melakukan transaksi di dalam aplikasi layaknya fitur TikTok Shop. Selain itu, juga adanya fitur Tiktok Shop memiliki sistem algoritma yang dapat mengetahui kebiasaan penggunanya, sehingga dapat memperkirkan minat pembeli. Hal ini dinilai oleh pakar ekonomi akan membunuh UMKM di Indonesia, sehingga perlu adanya perlundungan secara hukum. Selain itu yang perlu ditindak lebih lanjut ialah adanya dugaan bahwa barang dagangan di TikTok Shop merupakan barang crossboarder atau barang lintas negara, hal ini lah yang menyebabkan TikTok Shop dapat menjual produk lebih murah dari harga pasar, sehingga mematikan UMKM lokal.
Beberapa negara, seperti India dan Amerika telah melarang TikTok di negaranya, Begitupun Indonesia, Tiktok Shop terancam akan ditutup dalam keputusan tersebut Menteri Perdagangan Indonesia memberikan tenggat waktu kepada perusahaan bersangkutan, hal ini sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Perikanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik . Adanya keputusan tersebut tentunya membawa angin segar bagi pelaku UMKM yang terdampak, dan diharapkan dapat meningkatkan kembali minat pembeli terhadap produk lokal. Adanya keputusan ini juga dapat memberikan ketegasan untuk kedepannya sebagai upaya perlindungan terhadap UMKM lokal di era gempuran pasar bebas.
Penulis merupakan mahasiswa Departmen Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas*