Pasang Iklan Disini

Presma UNAND Akan Hadiri Pertemuan dengan Satgas Ditjen Dikti


 

(Ilustrasi/Nabila Annisa)

Padang, gentaandalas.com- Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UNAND, Yodra Muspierdi, akan hadiri pertemuan dengan Satgas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) terkait kasus kejahatan seksual oleh satu oknum dosen FIB yang belum terselesaikan di UNAND pada hari Senin (23/10/ 2023) mendatang.

Hal ini dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pelayanan dan Pengabdian BEM KM UNAND, Muhammad Ramzy, “Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh satu oknum dosen FIB sampai sekarang masih belum terselesaikan,” ujar Ramzy, Kamis (19/10/2023).

Ramzy menambahkan, BEM KM telah melakukan aksi bersama BEM Seluruh Indonesia tentang kasus ini dan ditanggapi oleh Kemendikbudristek tetapi ternyata berkas kasus tersebut belum sampai ke Kemendikbudristek. Setelah aksi kedua yang dikakukan BEM KM UNAND pihak Unand baru menyerahkan kasus tersebut Kemendikbudristek.

Rektor UNAND, Yuliandri mengungkapkan bahwa beberapa kasus kejahatan seksual telah diselesaikan tingkat kampus melalui Satuan Gugusan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Kasus asusila dua mahasiswa kedokteran bahkan telah diselesaikan hingga pengadilan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek).

“Kasus ringan ditangani oleh Satgas PPKS tingkat UNAND, sedangkan kasus berat ditangani melalui Peraturan Menteri Satgas PPKS,” kata Yuliandri saat hearing pimpinan UNAND.

Terkait hal ini, Yuliandri juga menambahkan bahwa salah satu oknum dosen yang melakukan tindakan tidak pantas sudah ditindaklanjuti secara internal oleh satgas PPKS di level universitas. Oknum dosen tersebut sudah dinonaktifkan dari jabatannya serta gajinya tidak dibayarkan lagi. Berkas terkait masalah ini memang telah diserahkan namun karena banyaknya jumlah masalah serupa di perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia maka berkaspun tertumpuk sehingga tidak dapat langsung ditindaklanjuti secara singkat tanpa proses panjang lainnya.

Reporter: Junivermana Yoga dan Vannisa Fitri

Editor: Fadhilatul Husni

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *