Padang, gentaandalas.com- Oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (UNAND) berinisial KC resmi dipecat sebagai dosen dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut dari dugaan kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 lalu. SK pemberhentian dikeluarkan oleh Kemendikbudristek dan diterima UNAND pada Oktober 2023.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris UNAND, Henmaidi. “Surat pemberhentiannya sudah diterima UNAND pada Oktober kemarin dari Kemendikbudristek, saya tidak membaca secara detail dikarenakan suratnya bersifat rahasia.” jelas Henmaidi pada Sabtu (25/11/2023).
Sejak SK pemberhentian keluar pada Oktober, maka KC sudah resmi tidak menjadi dosen dan ASN lagi. SK tersebut juga sudah sampai kepada KC. Pemecatan ini menjadi kabar baik bagi warga UNAND, terutama mahasiswa.
Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM KM UNAND, Khairunnisa menyampaikan rasa leganya atas tindak lanjut kepada kasus KC.
“Tentu saya sangat merasa lega dan senang akan keputusan akhir ini. Sebab kita menyaksikan sendiri bagaimana perjuangan mencari titik terang yang hampir satu tahun, dengan adanya berita ini, semoga dapat menjadi bukti bahwa warga UNAND tidak perlu takut untuk melapor apabila melihat dan mengalami kejahatan seksual di lingkungan kampus,” tukas Khairunnisa.
Khairunnisa pun juga menyampaikan harapannya kepada pihak UNAND agar kasus serupa tidak terulangi dan kejahatan seksual di lingkungan kampus dapat ditangani dengan baik dan cepat. “Dari pihak kampus ataupun pimpinan harus lebih responsif terhadap apa yang dibutuhkan atau diminta, sehingga Satgas PPKS kedepannya dapat bekerja lebih cepat,” tutup Khairunnisa.
Reporter: Nabila Annisa dan Sandra Ardiyana
Editor: Haura Hamidah