Oleh : Fadhilatul Husni
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Putusan tersebut mengatakan kampanye pemilu diperbolehkan di satuan pendidikan. Putusan tersebut awalnya memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan satuan pendidikan. Namun setelah perubahan, kampanye hanya boleh dilaksanakan di fasilitas pemerintah dan satuan pendidikan dengan izin dan tanpa atribut kampanye. Keputusan ini nampaknya disambut baik bagi generasi muda, terutama mahasiswa terlihat bahwa tidak satu dua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Indonesia melakukan undangan terbuka terhadap pasangan capres dan cawapes untuk menyampaikan visi misi mereka. Hal ini juga menunjukkan bahwa antusiasme dan peran mahasiswa cukup penting dalam pemilu 2024 mendatang.
Suara mahasiswa sangat penting dalam pemilu 2024 karena mahasiswa merupakan bagian integral dari masyarakat dan memiliki pemikiran yang segar dan inovatif. Mahasiswa adalah agen perubahan yang memiliki potensi besar untuk membawa perubahan positif dalam pemerintahan dan kehidupan negara secara keseluruhan.
Salah satu alasan mengapa suara mahasiswa begitu penting adalah karena mahasiswa memiliki kedekatan dengan isu-isu sosial, politik, dan ekonomi yang memengaruhi mereka secara langsung. Mahasiswa seringkali memiliki pandangan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah dan memiliki kecenderungan untuk mencari solusi alternatif untuk masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Dengan demikian, suara mahasiswa dapat menjadi katalisator untuk perubahan yang positif dalam kebijakan pemerintah dan penyelenggaraan negara.
Selain itu, melibatkan suara mahasiswa dalam pemilu juga akan membantu menghasilkan pemimpin yang berorientasi pada masa depan. Dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan mahasiswa, para kandidat pemilu akan lebih cenderung untuk memperhatikan isu-isu yang relevan dan mendesak bagi generasi muda. Dengan demikian, melibatkan suara mahasiswa dalam proses pemilu dapat membantu memastikan bahwa pemimpin yang terpilih memiliki komitmen untuk memperjuangkan kepentingan generasi muda dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik bagi negara.
Selain itu, wilayah kampus juga merupakan tempat di mana ide-ide berkembang dan berbagi informasi. Keterlibatan politik di dalam kampus dapat memberikan kesempatan bagi para calon pemimpin untuk berinteraksi langsung dengan mahasiswa, memahami kekhawatiran mereka, dan menyampaikan pesan-pesan mereka secara langsung. Hal ini dapat membantu memperluas wawasan calon pemimpin tentang isu-isu penting yang dihadapi oleh generasi muda dan membantu mereka membangun platform yang lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan generasi muda.
Di sisi lain, mengizinkan kampanye di wilayah kampus juga merupakan bentuk penghargaan terhadap hak mahasiswa untuk terlibat dalam proses politik dan berpendapat. Ini menegaskan bahwa suara mahasiswa dianggap penting dalam pembentukan arah politik negara, dan memiliki peran yang signifikan dalam menentukan masa depan negara.
Dengan melibatkan suara mahasiswa secara aktif dalam pemilu, bukan hanya menunjukkan penghargaan terhadap hak politik mahasiswa, tetapi juga merupakan sebuah tindakan yang demokratis dan inklusif. Hal ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa berbagai suara dan kepentingan dalam masyarakat didengar dan diperhitungkan dalam pembentukan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Namun demikian, penting juga untuk mempertimbangkan bahwa keterlibatan politik di wilayah kampus juga dapat menimbulkan konflik dan memecah belah komunitas kampus. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif di kampus, di mana berbagai pandangan politik dapat diungkapkan secara terbuka dan beradab tanpa mengganggu kegiatan akademik dan kehidupan kampus secara umum.
Kesimpulannya, suara mahasiswa adalah penting dalam pemilu 2024 karena mahasiswa merupakan bagian integral dari masyarakat, memiliki pemikiran yang segar dan inovatif, serta memiliki peran yang signifikan dalam membawa perubahan positif dalam pemerintahan dan kehidupan negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, mengizinkan kampanye di wilayah kampus merupakan langkah yang positif untuk menegaskan penghargaan terhadap hak politik mahasiswa dan memastikan bahwa suara mereka didengar dalam proses pemilu dengan catatan tetap terciptanya iklim kampanye yang kondusif di kampus, sehingga tidak mengganggu ketertiban serta kemanan pada ranah pendidikan.
Penulis merupakan mahasiswa Fakuktas Hukum Universitas Andalas *