Oleh : Zulkfili Ramadhani
Setelah ditutup pada 4 Oktober 2023 lalu karena belum mengantongi izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, Tiktok Shop kembali beroperasi pada tanggal 12 Desember 2023 lalu setelah menjadi mitra strategis dengan PT Tokopedia melalui suntikan dana US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 23,4 triliun dan menjadi pemilik 75% saham Tokopedia. Kepemilikan Tokopedia oleh Tiktok memperbesar penguasaan asing di pasar e-commerce Indonesia.
Dengan menggandeng Tokopedia sebagai mitra kerja lokal di Indonesia, Tiktok dapat mengoperasikan kembali Tiktok Shop di Indonesia dengan penyesuaian selama 3-4 bulan ked depan sehingga Tiktok menjadi social commerce atau media fasilitas promosi barang dan jasa yang dijual dengan Tokopedia sebagai e-commerce atau platform transaksi jual belinya. Hal ini juga dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Isy Karim dalam peluncuran kampanye Beli Lokal 12.12 di Jakarta yang menjelaskan bahwa aplikasi nantinya akan terhubung dan TikTok Shop menjadi media promosi dan Tokopedia sebagai media transaksinya.
Kemitraan TikTok dengan Tokopedia ini menjadi polemik tersendiri bagi persaingan pasar saat ini. Dengan kepemilikan 75% saham Tokopedia oleh TikTok tersebut, persaingan usaha e-commerce di Indonesia saat ini semakin jelas diperebutkan antara dua perusahaan e comerece paling laris yaitu Shopee dan Tokopedia. Tidak hanya itu, bergabungnya pangsa pasar Tokopedia dan TikTok shop memperbesar gap persaingan dengan kompetitor lainnya juga seperti Lazada, Blibli dan Bukalapak. Berdasarkan data Momentum Works terkait total transaksi e-commerce di Indonesia dari 2020-2022 saja 36% transaksi dari Shopee, 35% Tokopedia, 10% Lazada, 10% Bukalapak, 5% TikTok Shop dan 4% Blibli. Tentunya bergabungnya Tokopedia dan TikTok Shop akan menguasai pangsa pasar paling tinggi.
Selain dari nilai transaksi yang dilaporkan Momentum Works, dapat dilihat juga bahwa e-commerce di Indonesia saat ini 86% pasarnya dikuasai e-commerce asing. Tokopedia yang berada di bawah TikTok merupakan perusahaan asal China, Shopee dan Lazada berbasis di Singapura dan Lazada berada di bawah Alibaba yang juga berasal dari China. Hal ini selaras dengan pendapat dari pengamat teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi yang melihat adanya penguasaan pasar oleh asing tidak bisa dihindari sehingga harus ada instrument pemerintah untuk mengendalikan masuknya perusahaan dagang asing dan sehingga pemerintah tetap dapat mendorong laju penjualan para pengusaha lokal terutama pada pasar offline yang semakin ditinggalkan.
Kendati Google, Bain and Company serta Temasek memprediksi total nilai transaksi ekonomi digital sektor e-commerce diperkirakan mencapai US$160 miliar pada 2030 mendatang, namun hal itu tampaknya tidak bisa menjadi sebuah patokan kemajuan juga bagi perdagangan di Indonesia karena e-commerce yang menguasai pangsa pasar rata-rata merupakan milik asing. Maka dari itu diperlukan kebijakan dari pemerintah yang mengatur sistem e-commerce agar dapat memberikan keuntungan bukan malah sebaliknya. Dalam hal ini sektor dalam negeri yang seharusnya diutamakan, dengan pendayagunaan UMKM di Indonesia terutama. Dengan jumlah UMKM mencapai lebih dari 64 juta maka hal tersebut tentunya akan diharapkan dapat menjadi tumpuan perekonomian Indonesia agar lebih maju dan bertumbuh ke depannya.
*Penulis mahasiswa Jurusan Akuntansi, Universitas Andalas