Pasang Iklan Disini

Studi Konsorsium PERMAMPU: Tingginya Angka Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun


Konsorsium PERMAMPU bersama delapan LSM perempuan anggota PERMAMPU adakan perayaan hari anak sekaligus hari keluarga secara hybrid-Zoom pada Jumat (12/7/2024) (Dok.pribadi)

Padang, gentaandalas.com- Konsorsium PERMAMPU (Perempuan Sumatera Mampu) bersama delapan LSM Perempuan anggotanya menggelar perayaan Hari Anak yang jatuh pada 23 Juli dan Hari Keluarga pada 26 Juni secara hybrid melalui Zoom Jumat (12/7/2024). Acara ini bertujuan memperkuat keluarga sebagai institusi utama dalam pencegahan perkawinan usia anak di bawah 19 tahun.

Koordinator Konsorsium PERMAMPU, Dina Lumbantobing, menyatakan bahwa strategi ini telah dipilih sejak awal berdasarkan analisis terhadap ekosistem yang kurang efektif dalam mencegah perubahan usia perkawinan pertama. “Meskipun UU No. 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimum perkawinan adalah 19 tahun, penelitian Konsorsium PERMAMPU yang dilaksanakan pada periode September 2023 hingga Januari 2024 menunjukkan tingginya angka perkawinan di bawah usia tersebut,” kata Dina Jumat (12/7/2024).

Dina juga menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) perempuan. Menurutnya, hak-hak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dipenuhi. “HKSR adalah hak asasi manusia yang telah diakui oleh hukum nasional, hukum internasional, serta dokumen dan perjanjian internasional. Hak ini mencakup kebebasan dari pemaksaan, diskriminasi, dan kekerasan seksual, serta hak pasangan dan individu untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab terkait aktivitas reproduksi,” jelasnya.

Selanjutnya, Manager Program LP2M, Tanti Herida, memperkenalkan UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak serta arah advokasi PERMAMPU untuk turunan UU tersebut. Terdapat lima temuan dalam UU tersebut yang menjadi perdebatan, yaitu:

1. Pasal 1 ayat 5 yang mendefinisikan keluarga secara sempit dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

2. Tumpang tindih kebijakan antara Pasal 12 UU No. 4 Tahun 2024 tentang kewajiban perempuan memberikan ASI eksklusif dengan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

3. Pembatasan tubuh perempuan diatur dalam Pasal 4 poin 4 UU KIA tentang jaminan cuti melahirkan selama 6 bulan dan cuti pendamping bagi ayah atau keluarga selama 40 hari.

4. Peran domestik perempuan yang cenderung semakin membakukan peran tersebut.

5. UU No. 4 Tahun 2024 lebih fokus pada hak cuti melahirkan dan cuti mendampingi yang hanya berlaku bagi pekerja di sektor formal.

Deputy Direktur PESADA, Ramida Sinaga, memaparkan strategi PERMAMPU dalam membangun strategi daerah (strada) untuk pencegahan perkawinan anak dan usia di bawah 19 tahun, yang mengacu pada lima arahan Presiden untuk KemenPPA dan isu strategi nasional PPA. “Hal ini meliputi optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan,” ungkapnya pada Jumat (12/7/2024).

Diskusi yang difasilitasi oleh Direktur dan Koordinator program di delapan provinsi mengungkapkan bahwa negara masih memposisikan ibu sebagai pihak utama yang bertanggung jawab atas anak, melanggengkan konsep ibuisme dan peran domestik perempuan. Seharusnya ada dukungan penuh dari keluarga (ayah dan ibu) dalam pengasuhan. Negara juga harus melindungi kesehatan seksual dan reproduksi perempuan sebagai bagian dari pemenuhan HAM. Saat ini, negara cenderung mengawasi dan mengontrol fungsi reproduksi perempuan tanpa melindungi hak kesehatan reproduksi dan gizi mereka.

Seluruh peserta sepakat akan pentingnya membangun nilai dan pendidikan keluarga yang bertanggung jawab bersama oleh seluruh anggota keluarga. Ini mencakup pendidikan HKSR, nilai-nilai agama, kepemimpinan perempuan, pendidikan setara bagi perempuan dan laki-laki, komunikasi terbuka mengenai seks dan gender, saling menghargai dan melindungi, serta diskusi kritis untuk mencegah perkawinan anak di bawah 19 tahun dan dampaknya.

Reporter: Nabila Annisa

Editor: Fadhilatul Husni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *