Rapat Paripurna Ranperda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Diwarnai Aksi Penolakan

Aksi Masyarakat Silpil Memenuhi  Gedung DPRD Sumbar Terkait Protes Rapat Paripuna Ranperda/ Zulkifli Ramadhani

padang, gentaandalas.com- Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Gedung DPRD Provinsi pada hari Senin (17/3/2025) diwarnai aksi protes koalisi masyarakat sipil. Dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi dengan kehadiran anggota DPRD Provinsi Sumbar lebih dari 2/3 anggota dewan, sidang dibuka sekitar pukul 14.45 WIB dengan laporan dari Panitia Khusus yang menyusun draft RTRW.

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar yang hadir dalam ruangan sidang menyampaikan protes dan instruksi pada anggota dewan untuk menghentikan pembahasan Ranperda yang dinilai tidak memenuhi partisipasi publik.

“Hentikan pembahasan Ranperda RTRW karena tidak memenuhi partisipasi publik,”jelas Calvin, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Salah satu fokus protes adalah rencana pembangunan sumber energi dalam draf Ranperda RTRW yang dianggap tidak melibatkan masyarakat setempat.

“Dalam draft Ranperda ada rencana pembangunan sumber energi, masyarakat setempat tidak dilibatkan, tidak ada dialog,” ungkap Calvin berorasi di tengah sidang paripurna DPRD Provinsi Sumbar, Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, Koalisi masyarakat sipil juga meminta agar pembahasan RTRW ini ditinjau ulang dengan melibatkan masyarakat secara menyeluruh, guna memastikan bahwa dampak dari kebijakan tersebut dapat dipahami oleh publik, serta menjaga kelestarian hutan yang dapat terganggu dan melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak.

Menteri Koordinator Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas, Wildan Kurniawan Harahap yang turut hadir di Gedung DPRD Provinsi Sumbar menyampaikan pihaknya sependapat dengan masyarakat yang menolak Ranperda tersebut. “Pastinya kita sependapat dengan masyarakat yang menolak ranperda tersebut,”ujar Wildan saat diwawancarai Genta Andalas pada Senin, (17/3/2025).

Protes dari koalisi masyarakat sipil saat sidang paripurna tidak berlangsung lama, pasalnya setelah waktu berjalan sekitar 10 menit, pihak keamanan gedung DPRD Provinsi Sumbar langsung menarik dan mengamankan massa aksi dari koalisi masyarakat sipil tersebut. Rapat Paripurna yang sempat terhambat kemudian tetap dilanjutkan hingga penandatangan oleh Gubernur, Ketua DPRD dan Wakilnya.

Menanggapi protes dari koalisi masyarakat sipil, Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi mengungkapkan bahwa pembahasan dari Ranperda RTRW telah berlangsung dari 2023 lalu dan diteruskan anggota dewan yang baru sekarang sekitar 2 bulan dengan melibatkan seluruh daerah.

“Pembahasannya dari 2023 lalu, di anggota dewan baru kurang lebih 2 bulan dengan melibatkan tokoh perwakilan daerah, akademisi, pakar dan diskusi dengan kementrian terkait,” jelas Muhidi pada wartawan setelah selesai sidang paripurna pada Senin, (17/3/2025).

Lebih lanjut, Muhidi menegaskan bahwa pihaknya bersama panitia khusus sangat akomodatif dan dengan Ranperda yang berisi 12 bab 141 pasal tersebut tentunya tidak sempurna dan akan ada waktunya evaluasi secara komfrehensif.

Muhidi juga menambahkan bahwa setelah paripurna ini, 3 hari kedepan akan segera disampaikan kepada Mentri Dalam Negeri Ranperda RTRW tersebut untuk evaluasi dan setelah ditetapkan kemudian pemerintah daerah bisa membuat Peraturan Gubernur serta bisa jadi acuan RTRW bagi rancangan RTRW lingkup kabupaten kota.

Reporter: Aprila Aurahmi dan Zulkifli Ramadhani 

Tinggalkan Balasan