Pasang Iklan Disini

Perubahan Jalur Seleksi Mandiri Unand 2021


Mansyurdin dan Humas Unand di Podcast Unand Kita pada Rabu (16/6/2021). (Genta Andalas/Tangkapan layar)

Padang, gentaandalas.com- Universitas Andalas (Unand) membuka lima jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa tahun 2021 yang telah dibuka semenjak 7–18 Juni 2021 lalu. Lima jalur seleksi mandiri tersebut, yaitu Seleksi Mandiri Berdasarkan Kemampuan Akademik (SMBKA), Seleksi Mandiri Berdasarkan Prestasi Unggul (SMBPU), Seleksi Mandiri Berdasarkan Kerjasama (SMBK), Seleksi Mandiri Penyandang Disabilitas (SMPD), dan Seleksi Mandiri Mahasiswa Internasional (SMMI) yang dijelaskan oleh Wakil Rektor I Mansyurdin via Zoom di acara Podcast Unand Kita pada Rabu (16/6/2021).

“Dengan semangat PTN BH tentu Unand perlu tanggung jawab sosial kepada masyarakat, kalau kita biarkan berkompetisi saya pikir tidak akan bisa masuk Unand,” jelas Mansyurdin.

Prestasi yang diterima melalui jalur SMBPU yaitu minimal setingkat provinsi. Tersedia kuota sebanyak 30 persen untuk jalur mandiri dengan total 1938 orang. Perihal UKT Mansyurdin mengatakan Unand belum menyusun regulasi level UKT mandiri kecuali jalur SMBPU. Namun, mahasiswa jalur mandiri tetap menerima hak yang sama dalam hal beasiswa seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Ketika mahasiswa mengajukan KIP maka nol  di tagihannya, tidak perlu membayar uang Pengembangan Institusi (PI). Berbeda dengan tahun-tahun yang lalu mereka harus membayar PI dulu, lalu baru dikembalikan uangnya,” tambah Mansyurdin.

Mahasiswa Jurusan Sastra Inggris Deby Noviana Rifani berpendapat dibukanya lima jalur ini merupakan berita yang baik sebab Unand sudah membuka jalan seluas-luasnya bagi siapapun untuk berkuliah di Unand. “Menurut saya bagus, hanya saja mengapa untuk kesiapan jalur SMPD tidak dipersiapkan dari dulu,” jelas Deby via Whatsapp saat dihubungi Genta Andalas pada Rabu (16/6/2001).

Berbeda halnya dengan Deby, Mahasiswa Ilmu Hukum Anggela Anggun Nugrah mempertanyakan terkait penjaringan peserta kategori penghafal kitab suci sebab hanya penghafal Al-Qur’an saja yang memiliki kesempatan mengikuti jalur tersebut sedangkan peserta berkitab suci lainnya tidak mempunyai hak yang sama.

Reporter: Dian Mardhiyyah dan Khoiratul Fitri Syahdia
Editor: Suhada Tri Marneli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *