Pasang Iklan Disini

Dafiq Naskar Tak Terima Hasil Rapat Paripurna, DPM KM Unand: Bukti yang Dimiliki Tidak Valid


(Genta Andalas/Dok. Pribadi)

Padang, gentaandalas.com- Mantan Wakil Presiden Mahasiwa (Wapresma) Dafiq Naskar mengaku menolak hasil Rapat Paripurna. Dafiq menganggap MPM KM Unand salah dalam menyimpulkan hasil  Rapat Paripurna yang dilakukan pada Rabu, 20 Oktober lalu.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPM Mutia Aulia menyatakan bahwa DPM memiliki bukti bahwa ISMAPETI Wilayah I Sumatra masih menggunakan nama Dafiq Naskar sebagai Korwil Sumatra pada bulan April, sedangkan telah diberikan peringatan mengenai masalah ini semenjak Februari.

“Pada bulan April masih ditemukan bukti beliau masih Korwil di pamflet akun @lkmp.wil2021, kemudian menghadiri acara Bampiwil di Aceh dan memberi kata sambutan sebagai Korwil I. Tak hanya itu, didapatkan pula bukti proposal menggunakan tanda tangan Dafiq Naskar sebagai Korwil I pada bulan September lalu,” jelas Mutia, Jumat (23/10/2021).

Lebih lanjut, Anggota DPM KM Unand Muhammad Rohid menyatakan bahwa ada kecacatan dalam bukti Dafiq, seperti pemalsuan dokumen terlihat di penggunaan tanda tangan Gubernur BEM KM Faterna Unand tertanda 6 desember 2020 yang seharusya 7 Oktober 2021, menurut konfirmasi Gubernur BEM KM Faterna. Kecacatan lain dinilai dari kebanyakan surat yang dibuat tidak memiliki kop surat sehingga diangggap lemah buktinya.

“MPM fokusnya saat ini bukan ke bukti kalau Korwil ISMAPETI amanahnya sudah diserahkan ke lembaga, namun secara nyata Dafiq masih korwil atau bukan. Pada bukti tanda tangan proposal sudah sangat jelas tanda tangan atas nama Dafiq Naskar, berarti Korwil masih Dafiq,” tambah Rohid.

Korwil Sumatra ISMPETI saat ini, Rahmat Hidayat menanggapi bahwa ada kelalaian Dafiq yang hanya secara lisan menyerahkan mandat pada Desember 2020 lalu dan baru dilegalkan tertulis pada tanggal 7 Oktober 2021. Selain itu, Rahmat juga mengklarifikasi bahwa adanya tanda tangan Dafiq sebagai Korwil pada proposal acara ISMAPETI sudah dari persetujuan Rahmat.

“Telah diberikan izin kepada Dafiq untuk menandatangani proposal terlebih dulu, karena saat ini ISMAPETI sedang menghadapi masalah internal dan kami menyelesaikannya dengan asas kekeluargaan,” jelas Rahmat.

Lebih lanjut, Dafiq menambahkan bahwa akan menggugat DPM KM Unand untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) karena di poin 2 hasil Rapat Paripurna keputusan masih bisa dilakukan PK.

“Jika PK saya diterima, saya meminta untuk dilakukan sidang yang terbuka, bukan sidang yang tertutup agar seluruh KM Unand bisa melihat jalannya sidang dan dapat menyampaikan pendapatnya,” ujar Dafiq.

Fajar Eka Pramudita, Staff Ahli DPM KM Unand menanggapi bahwa akan sulit untuk melakukan PK.

“Saat ini tidak ada UU yang mengatur tentang pengajuan banding, namun jika terjadi kejadian luar biasa yang melibatkan suara banyak orang dengan membuat petisi mengusulkan dilakukan PK, maka mungkin kami bisa mengajukannya pada MPM KM Unand untuk diselenggarakan,” tutupnya.

 

Reporter: Geliz Luh Titisari dan Suhada Tri Marneli

Editor: Elvi Rahmawani

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *