Padang, gentaandalas.com- Mahasiswa pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang tidak lulus hingga saat ini masih belum jelas kelanjutan studinya. Berdasarkan postingan akun resmi Badan Eksekuti Mahasiswa (BEM KM) Universitas Andalas (Unand) pada Selasa (8/3/2022) terdapat kurang lebih 50 mahasiswa yang mengalami permasalahan tersebut.
Wakil Presiden Mahasiswa BEM KM Unand, Adytia Muhammad Farhan mengatakan mahasiswa tidak lolos KIP-K didominasi dari jalur mandiri. Tuntutan penambahan kuota KIP-K dikonfirmasi tidak dapat dipenuhi pihak Unand kecuali terdapat peserta yang mengundurkan diri atau pindah kampus.
“Usaha yang dilakukan oleh BEM yakni melakukan public hearing tetapi gagal. Tujuan yang ingin dicapai ketika itu agar uang Pengembangan Institusi (PI) bisa menjadi 50% serta open donasi,” kata Adytia saat diwawancarai Genta Andalas pada Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Adytia mengatakan pihaknya juga melakukan pendekatan kepada Gubernur setiap fakultas agar melakukan audiensi pada Dekan mengenai pemotongan uang PI menjadi 50% dan UKT menjadi level 2 bagi mahasiswa reguler.
Guberner BEM KM Fakultas Pertanian Unand, Pancolo Agung menjelaskan bahwa untuk Fakultas Pertanian seluruh pihak bekerja sama dalam hal ini, baik itu dari mahasiswa, pimpinan fakultas, dosen, dan alumni.
“Hasil audiensi dengan pimpinan fakultas yakni surat penetapan uang PI dan penurunan level UKT di level 2 sebesar Rp 1.000.000. Surat itu sudah di kirim ke pihak rektorat dan sampai saat ini belum ada respon surat tersebut oleh pihak rektorat,” jelas Pancolo.
Pancolo menambahkan bahwa di fakultas pertanian terdapat 17 mahasiswa terancam tidak lanjut kuliah akibat tidak lulus KIP K dan diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah jika masih tidak ada kepastian bantuan. Besar harapannya untuk kebijakan pimpinan kampus untuk mempertahankan mahasiswa yang tidak lolos KIP – K.
“Semoga dapat mempertimbangkan untuk di kabulkannya surat yang telah di berikan oleh kami dari Fakultas Pertanian terkait penetapan PI 50% untuk jalur mandiri dan penurunan level UKT di level 2 (Rp.1000.000),” tutupnya.
Reporter: Suhada Tri Marneli dan Nurul Anisa Azwir
Editor: Efi Fadhillah