Pasang Iklan Disini

Elektabilitas Presiden Tidak Bisa Dijadikan Alasan Penundaan Pemilu 2024


Penyampaian materi mengenai penundaan pemilu 2024 oleh Khairul Fahmi di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Andalas, Kamis (17/3/2022). (Genta Andalas/ Aisyah Luthfi)

Padang, gentaandalas.com- Dosen Fakultas Hukum sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Khairul Fahmi menyatakan bahwa secara praktik di Indonesia telah terjadi dua kali dekrit presiden sehingga tidak masuk akal jika mengeluarkan dekrit kembali dengan alasan perpanjangan masa jabatan satu periode lagi. Khairul Fahmi mengungkapkan bahwa dekrit bukanlah jalan yang konstitusional yang harus dipilih, jelasnya di acara Menakar Indonesia Jilid III di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Andalas, Kamis (17/3/2022).

“Tidak ada satupun alasan konstitusional untuk menunda pemilu 2024. Elektabilitas presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan asas keberkalaan pemilu,” jelas Khairul.

Lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum tersebut juga mempertanyakan alasan penundaan pemilu dikarenakan Big Data yang menyatakan bahwasanya terdapat 110 juta aspirasi masyarakat di media sosial menginginkan penundaan pemilu. Hal ini berbeda dengan hasil survei Litbang Kompas sebanyak 62,3% warga tidak setuju penundaan pemilu 2024.

“Konstitusi mengatakan bahwa Presiden dapat menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali periode. Hal ini tertuang secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 7 dan ditegaskan lagi dalam Pasal 22E ayat (1) tentang pemilu dilaksanakan secara LUBER JURDIL setiap lima tahun sekali,” jelas Khairul.

Menanggapi masalah perkembangan isu politik saat ini, Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Andalas (Unand) Adytia Muhammad Farhan menyampaikan bahwa pentingnya peduli akan keadaan atau isu politik yang saat ini sedang terjadi.

“Sebagai mahasiswa menelisik keadaan akhir-akhir ini sangat penting, kita dituntut untuk peduli untuk menunjukkan kecintaan terhadap Indonesia,” tutur Adytia, Kamis (17/3/2022).

Reporter : Aisyah Luthfi dan Suci Haryani
Editor: Suhada Tri Marneli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *