Padang, gentaandalas.com- Segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa pada Himpunan Mahasiswa (HIMA) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dicanangkan bisa dipadukan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), khususnya kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat. Kegiatan tersebut nantinya akan diakui sebagai perkuliahan dengan bobot 20 SKS. Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor (WR) I Universitas Andalas (Unand) di ConventionHall, Kamis (21/7/2022).
“Tujuannya agar kegiatan yang dilakukan mahasiswa lebih efektif, pendidikan dan kemahasiswaan dapat tercapai dalam satu waktu,” ujar Mansyurdin.
Sebenarnya kegiatan mahasiswa, lanjut Mansyurdin, sudah mengarah kepada kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. Namun, kegiatan yang dilakukan mahasiswa hanya berupa aktivitas biasa tanpa pengakuan sks. Hal inilah yang ingin digagas oleh Unand agar tenaga, pikiran dan waktu mahasiswa untuk suatu kegiatan ke masyarakatdapat menjadi kegiatan yang sama dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Ketua Divisi Membangun Desa dan Proyek Kemanusiaan Unand, Sosmiartimengatakan bahwa program MBKM yang berkaitan dengan masyarakat ada empat. Empat program tersebut adalah asistensi mengajar, membangun desa, penanggulangan bencana, dan proyek kemanusiaan.
Selanjutnya,Sosmiarti memaparkan bahwa kegiatan KKN wajib yang biasa dilakukan oleh mahasiswa pada dasarnya telah tercantum dalam tema-tema di program MBKM. Dengan kata lain, di dalam MBKM sebenarnya telah tercantum KKN secara tersirat. Sehingga kegiatan mahasiswa yang berlandasarkan pengabdian masyarakat dapat dipadukan ke dalam program MBKM.
Rizki Aulia, Gubernur BEM Fakultas Teknik Unand menyatakan bahwa setiap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), baik itu BEM fakultas maupun BEM KM BEM KM Unand memiliki program kerja pengabdian kepada masyarakat sehingga hal ini tentu perlu diperhatikan oleh kampus dalam konversinya menjadi SKS bagi mahasiswa.
“Kita sebagai mahasiswa harus sadar akan pengabdian terhadap masyarakat karena itu merupakan salah satu tridharma perguruan tinggi,” tegas Rizki.
Reporter: Suhada Tri Marneli dan Nurul Anisa Azwir
Editor: Efi Fadhillah