Pasang Iklan Disini

Perizinan Ekspor Pasir Laut Justru Memperparah Kerusakan Lingkungan


(Ilustrasi/Khairun Nisa)

Oleh: Junivermana Yoga*

Akhir-akhir ini jagat maya dihebohkan dengan adanya putusan dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023 pada tanggal 15 Mei 2023, yakni mengizinkan kembali ekspor pasir laut setelah dua dekade dilarang karena isu lingkungan. Dilansir dari CNNIndonesia.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengizinkan sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. 

Izin untuk mengeruk pasir laut ia tuangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam beleid itu, Jokowi juga mengizinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan pasir laut untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor. Dalam pasal 10 ayat 4 UU No 26 Tahun 2023 menjelaskan perizinan pelaku usaha untuk tambang pasir laut harus mendapat izin Kementerian ESDM atau Gubernur. PP No 26 Tahun 2023 tersebut telah membuka keran bagi pelaku usaha tambang pasir laut untuk mengekspor pasir yang selama ini terhenti 20 Tahun. 

Diizinkan ekspor pasir laut turut membawa dampak bagi lingkungan laut dan masyarakat berada di lingkungan pantai serta kepulauan kecil. Masyarakat berprofesi sebagai nelayan yang berada di pesisir pantai yang paling merasakan dampak buruk adanya tambang pasir laut, sebab dampak tambang pasir laut sangat buruk bagi ekosistem laut yang membuat ikan kabur sehingga hasil tangkapan nelayan berkurang dan dampak lain pengikisan pasir di sekitar pantai yang dapat menimbulkan abrasi serta dapat menenggelamkan pulau kecil karena pasir dibawah pantai tergerus oleh hasil pengerukan pasir laut.

Hal ini buktikan beberapa wilayah atau pulau kecill di Kepulauan Riau tenggelam seperti pulau citlim yang berada di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang telah hilang dari peta akibat tambang pasir laut yang tidak terkontrol. Contoh lain pada reklamasi pulau di Jakarta yang mengambil pasir di berbagai daerah seperti di Kepulauan Seribu membuat enam pulau di Kepulauan Seribu tenggelam akibat kepentingan reklamasi di Teluk Jakarta

Tambang pasir laut yang tidak terkontrol dengan aturan yang tegas, membuat pelaku usaha sering melanggar, banyak perusahaan tambang pasir laut yang memiliki izin tambang pasir laut  terbukti juga melanggar aturan yang dibuat pemerintah. Sebagus apapun setiap peraturan yang dikeluarkan pemerintah, namun fakta dilapangan tak tersorot oleh penegak hukum. Penegak Hukum hanya menyorot setelah dampak ditimbulkan telah besar seperti tenggelam pulau Citlim di Kepulauan Riau. Tambang tersebut telah dihentikan karena pulau sekitarnya tenggelam.

Sebelumnya, pemerintah pernah melarang adanya ekspor pasir laut sebagai akibat kerusakan lingkungan laut berupa tenggelamnya beberapa pulau kecil di sekitar tambang pasir laut pada tahun 2003 melalui Keputusa Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang berisi beberapa ketentuan, antara lain: (1) Ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya danopin (2) Pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan pengawas Pengusahaan Pasir Laut.

Setelah keppres itu terbit, pemerintahan Megawati pun pernah melarang ekspor pasir laut. Larangan ekspor tersebut diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Megawati, Rini Soemarno melalui Permenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut. Pemerintah sekarang harus berkaca dari sejarah kelam tambang pasir laut, sampai kapan dan berapa banyak pulau kecil dan pesisir pantai akan tenggelam?

Di balik dampak negatif juga ada dampak positif, Melansir CNNIndonesia.com, dampak positif tambang pasir laut yang merupakan hasil sedimentasi laut, menjaga keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem pesisir sehingga ekosistem pesisir memiliki kemampuan untuk menyerap karbon lebih baik dibandingkan ekosistem darat, menjaga fungsi alur, untuk reklamasi di dalam negeri, untuk pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan sarana prasarana di dalam negeri oleh pelaku usaha, untuk diekspor asal kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan, dan untuk peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.

Dampak positif itu apabila tidak bisa dimanfaatkan dengan baik dalam pengelolaannya, maka pulau-pulau kecil dan pesisir pantai akan tenggelam dan ribuan bahkan jutaan nelayan mencari ikan akan susah mencari ikan dan terpaksa mencari lebih jauh lagi dan membutuhkan biaya lebih banyak lagi bagi nelayan dan membuat harga ikan akan naik

Pemerintah harus berpikir jangan kebutuhan pengusaha tambang pasir aja dipikirin, pikirkan juga nasib nelayan dan warga yang terdampak penambangan pasir laut, dengan bukanya ekspor pasir laut maka akan menimbulkan peluang bagi pengusaha untuk mengeksploitasi pasir-pasir laut secara besar-besaran apabila aturan pelaksanaan dan perizinan tidak dipertegas dan perketat serta pelaksanaan di lapangan harus diawasi oleh pemerintah sendiri, Jangan sampai satu pulau kecil lagi hilang dan tenggelam akibat penambangan pasir laut.

*Penulis merupakan mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Andalas

Editor: Bilqis Zehira Ramadhanti Ishak

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *