Padang Gentaandalas.com- Panitia Pemilihan Majelis Wali Amanat-Unsur Mahasiswa (MWA-UM), memutuskan untuk melakukan musyawarah mahasiswa (Musma) ulang pemilihan MWA-UM yang akan diadakan pada Rabu (3/4/2024). Terkait adanya putusan tersebut Calon MWA UM nomor urut 2 Muhammad Aliefio Defano merasa keberatan dengan tidak adanya konfirmasi ulang dari panitia sebelum keputusan Musma ulang dipublikasi serta tidak adanya pembahasan khusus terkait surat pernyataan yang ia sampaikan.
“Tidak ada informasi terkait keputusan sebelum publikasi. Ketika surat pernyataan itu kami berikan tidak ada bentuk tindak lanjut ingin membedah bersama- sama, kami hanya mendapat bagian untuk difensif terhadap gugatan yang diberikan pihak ahmad, sementara yang punya kami tidak dilihat,” ujar Aliefio saat diwawancara Genta Andalas pada Minggu, (31/3/2024).
Aliefio juga sebelumnya sempat melayangkan surat pernyataan sikap atas gugatan tersebut pada Rabu (13/3/2024), yang poinnya diantaranya menyatakan bahwa semua peserta yang ikut dalam pemilihan MWA UM adalah sah menurut Peraturan MWA UNAND pasal 39 ayat (4) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kelembagaan MWA.
Ketua Panitia Pemilihan MWA UM 2024 Firdaus menerangkan bahwa keputusan Musma ulang diambil sudah berdasarkan arahan Senat Akademik Universitas yang mengarahkan untuk melakukan musyawarah antara calon MWA serta jika tidak dapat diselesaikan, maka keputusan harus berdasar fakta dan bukti di lapangan.
“Ketika memang tidak ada kesepakatan dari calon, SAU mengembalikan keputusan kepada panitia yang harus didasarkan bukti dan fakta di lapangan,” jelas Firdaus saat diwawancarai Genta Andalas pada Sabtu (30/3/2024).
Setelah dilakukan diskusi Firdaus mengatakan bahwa tidak ada kesepakatan, sehingga panitia harus membuat keputusan. Adapun beberapa hal yang dipertimbangkan dalam keputusan tersebut karna poin gugatan yang disampaikan calon nomor urut 1, Ahmad Sanusi terbukti benar adanya. Hal tersebut berkaitan dengan kejadian kelalaian panitia saat menerima registrasi peserta yang tidak diperkenankan ikut berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 Pasal 68 ayat (2) dan adanya pemimpin organisasi mahasiswa yang memberikan mandat kepada orang yang bukan anggotanya. Selain itu juga terkait keikutsertaan Presiden Mahasiswa sebagai pemimpin sidang sementara yang menyalahi aturan.
Selanjutnya berkaitan dengan sanggahan dalam surat pernyataan calon nomor urut 2 Firdaus merespons bahwa poin tersebut tidak dapat menyanggah gugatan.
“Masalah peraturan MWA paling tinggi itu, emang betul. Tapi kondisinya peraturan rektor itu bukan bertolak belakang dengan peraturan MWA, lebih ke memperjelas organisasi mahasiswa yang ada di UNAND Jadi asas hukum lex superior derogat legi inferiori itu tidak berlaku di peristiwa ini,” ujar Firdaus saat diwawancarai Genta Andalas pada Sabtu (30/3/2024).
Pihak penggugat, calon nomor urut 1, melalui kuasa hukumnya Sahji Rinaldi Nasution menanggapi bahwa keputusan musma ulang sudah tepat karena dalam 6 pertemuan dengan Senat, Panitia, Tim Ad Hoc dan para calon tidak ada yang membantah bukti dan point gugatan.
“Dari 6 pertemuan, tidak ada yang mampu membantah poin gugatan kami. Karena itu langkah musma ulang ini telah tepat dan benar,” jelas Sahji.
Calon MWA-UM nomor urut 3, Muhammad Fathu Rhido juga turut menanggapi keputusan Musma ulang sudah tepat.
“Dari pertemuan semua pihak mengamini bahwa pucuk masalahnya kelalaian panitia dan dengan data fakta yang telah tersaji maka saya mendukung dan setuju akan keputusan musyawarah mahasiswa ulang,” ujar Fathur saat diwawancara Genta Andalas.
Reporter : Lara Elisa Putri dan Zulkifli Ramadhani
Editor : Tiara Juwita