Pasang Iklan Disini

Perlindungan Lingkungan, Pilar Hak Asasi Manusia


 

 

(Ilustrasi/ Vika Yuliandari)

Oleh: Aprila Aurahmi*

Hak asasi manusia (HAM) sudah menjadi istilah yang tidak asing lagi, terutama terkait diskriminasi, kebebasan berpendapat, dan keadilan bagi setiap individu. Namun, ada satu aspek hak asasi yang sering terabaikan, yaitu hak asasi manusia terhadap lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Hak tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup di lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi sangat relevan mengingat semakin parahnya kerusakan lingkungan dan perubahan iklim, baik akibat ulah manusia maupun bencana alam. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengakui dan menghormati hak ini, baik dalam keluarga maupun masyarakat luas.  

Namun, sayangnya, kepedulian masyarakat Indonesia terhadap lingkungan tampaknya semakin menurun. Masalah ini tercermin dari berbagai isu lingkungan yang banyak disorot saat ini, dilansir dari prcfindonesia.org terdapat tujuh masalah utama, yakni pencemaran mikroplastik, perubahan iklim, deforestasi, pencemaran udara, krisis air, kehilangan keanekaragaman hayati, dan pemanasan global. Bahkan, hal sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya masih sering diabaikan, sehingga sampah berserakan di tempat umum seperti taman, halte, dan jalan raya.

Membentuk generasi yang cerdas dan peduli harus dimulai dari menciptakan lingkungan sehat yang mendukung. Lingkungan yang sehat dan berkelanjutan menjadi pondasi utama bagi terciptanya individu dan masyarakat yang berkualitas. Dilansir dari disperkimta.bulelengkab.go.id, lingkungan sehat adalah kawasan yang mampu mendukung terbentuknya masyarakat sehat secara fisik maupun mental. Namun, berbagai permasalahan lingkungan yang ada saat ini menjadi tantangan besar. 

 

Sebagai contoh, berdasarkan data yang dikutip dari ohce.wg.ugm.ac.id, pada 13 Agustus 2024, Jakarta mencatatkan Indeks Kualitas Udara (AQI) tertinggi di dunia dengan skor 177, yang tergolong dalam kategori tidak sehat. Polusi udara ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti emisi kendaraan bermotor, aktivitas industri, pembakaran sampah rumah tangga, dan lainnya. Dampaknya sangat serius, termasuk risiko infeksi paru-paru, iritasi mata, kulit, hidung, dan mulut. Lingkungan yang tidak sehat jelas mengancam kesehatan masyarakat secara luas.  

Selain itu, masalah lingkungan juga berdampak pada kesejahteraan dan keadilan sosial. Salah satu contohnya adalah deforestasi di Kalimantan, yang berkontribusi pada peningkatan suhu panas. Menurut laporan yang diterbitkan di Lancet Planetary Health dan dilansir dari voaindonesia.com, suhu panas akibat deforestasi dan perubahan iklim telah menyebabkan kematian pekerja di wilayah hutan tropis serta menurunkan kemampuan mereka untuk bekerja dengan aman.  

Deforestasi juga membawa dampak signifikan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Penduduk lokal yang menggantungkan hidupnya pada hasil hutan, seperti pangan, sandang, dan papan, kehilangan sumber penghidupan akibat pembabatan hutan. Lebih dari itu, deforestasi memicu bencana alam seperti banjir, tanah longsor, serta kerusakan ekosistem.  

Oleh karena itu, menjaga lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat, tetapi juga pemerintah. Selain meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi lingkungan dari pencemaran, pemerintah harus menegakkan regulasi yang ketat terkait pengelolaan limbah, pencemaran udara dan air, serta perlindungan kawasan konservasi. Langkah-langkah seperti pembangunan infrastruktur ramah lingkungan, penyediaan ruang hijau di perkotaan, serta edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya menjaga lingkungan perlu ditingkatkan. Kesadaran ini bisa dimulai dari langkah sederhana, seperti pengelolaan sampah rumah tangga secara bijak dan mandiri.

Selain dari pemerintah dan masyarakat, tentunya diharapkan juga perusahaan-perusahaan mempunyai tanggung jawab dalam menjaga kesehatan lingkungan. Dilansir dari lindungihutan.com terdapat 5 cara bagi perusahaan bertanggung-jawab terhadap lingkungan yaitu tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan berupa pengkayaan biodiversitas, pengelolaan limbah industri, pengembangan masyarakat lokal sekitar hutan atau pesisir, fundraising dan penanaman pohon bersama seluruh karyawan, carbon offsetting dengan menanam mangrove, dan program CSR lingkungan yang krusial dilakukan.

Dengan adanya kesadaran dari masyarakat, penetapan dan penegakan hukum serta regulasi terhampar lingkungan dari pemerintah, dan program yang dibuat oleh perusahaan diharapkan dapat menjaga kestabilan lingkungan. Jika salah satu dari pihak tersebut tidak melakukan tugasnya, maka kesehatan lingkungan tidak akan pernah tercapai. Harus ada kesadaran akan pentingnya kesehatan lingkungan bagi kita semua. 

Melalui menjaga kesehatan lingkungan, secara tidak langsung menghormati hak asasi manusia terhadap lingkungan. Lingkungan yang sehat adalah investasi jangka panjang manusia untuk keberlangsungan hidup kedepannya. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terjaganya hak asasi manusia akan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Editor: Fadhilatul Husni

*penulis merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *