Beberapa waktu belakangan ini, asas praduga tak bersalah ramai dibincangkan. Hal ini terjadi setelah banyak pakar/pejabat hukum yang menyinggung hal ini dalam kasus ditangkapnya ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara dugaan korupsi mantan Mentri Pertanian tersebut di Kementrian Pertanian. Dari kasus tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK memenekankan untuk mengutamakan asas praduga tak bersalah atas kasus tersebut.
“Kita juga harus berpegang prinsip praduga tak bersalah” ujarnya pada Kamis (23/11/2023) dalam konferensi pers KPK.
Berbeda dengan pimpinan KPK tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD dalam acara Dies Natalis Universitas Bung Karno di JIEXPO Convention Center menekankan bahwa penegakan hukum itu dimulai dari praduga bersalah hingga didakwa dan divonis oleh pengadilan.
“kalau kita melihat seorang pejabat, wakil menteri, ketua KPK jadi terdakwa. Apa kita tidak boleh menduga bahwa dia bersalah, tentu boleh, sangat boleh,” tegas Mahfud pada Kamis, (30/11/2023).
Tidak sedikitnya perbincangan akan asas praduga tak bersalah ini, tentu menjadi atensi tersendiri bagi khalayak umum. Untuk memahami hal tersebut, perlu kita pahami terlebih dahulu apa maksud dari asas praduga tak bersalah tersebut? Kenapa asas praduga tak bersalah penting diutamakan dalam kasus hukum? Bagaimana pemahaman masyarakat Indonesia akan asas tersebut saat ini? Lalu bagaimana penerapan asas ini dalam kasus hukum di Indonesia saat ini? (Zulkifli Ramadhani)
Narasumber: Riki Afrizal, SH., MH
Jawaban:
Apa maksud dari asas praduga tak bersalah tersebut?
Asas praduga tak bersalah atau presumption of innocent merupakan prinsip utama dalam sistem peradilan pidana yang mengikat di negara-negara berdasarkan hukum. Asas ini pada dasarnya menegaskan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai adanya suatu putusan pengadilan yang menyatakan bahwasanya dia bersalah melalui suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Inti asas praduga tak bersalah ini setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.
Dalam peraturan perundang-undangan, asas praduga tak bersalah ini diterangkan dalam Pasal 8 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” Penjelasan umum KUHAP butir 3c “Setiap orang yang disangka, ditangkap, bukti, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib atur tidak ada sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pengadilan yang menyetakan hukumnya dan mendapatkan hukum tetap,” Pasal 18 ayat 1 UU HAM “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlakukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kenapa asas praduga tak bersalah penting diutamakan dalam kasus hukum?
Pada prinsipnya asas praduga tak bersalah itu menyangkut dengan penyelesaian suatu perkara atau proses peradilan pidana, maka asas praduga tak bersalah bertujuan membatasi tindakan aparat penegak hukum terhadap seorang tersangka atau seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Jadi dengan adanya asas ini hak yang dimiliki oleh seseorang tetap harus dilindungi sesuai dengan harkat dan martabatnya. Selama proses peradilan pidana sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tidak boleh terjadi kesewenang wenangan di dalam proses hukum yang sedang dijalankannya.
Dari tujuan tersebut, adanya asas tersebut dibutuhkan dalam melindungi HAM terduga pelaku, membatasi tindakan aparat penegak hukum, dan menjadi prinsip kepastian dalam hukum yang dapat mengurangi kemungkinan kesalahan hukum pada seseorang. Dari hal tersebut, jelas poin utama pentingnya asas itu dalam kasus hukum memberikan perlindungan hak-hak individu terhadap tuduhan yang tidak berdasar atas penangkapan dan tanpa danya bukti kuat serta konkret.
Bagaimana pemahaman masyarakat Indonesia akan asas tersebut dan bagaimana penerapan asas ini dalam kasus hukum di Indonesia saat ini?
Pemahaman akan asas praduga tak bersalah di masyarakat Indonesia umumnya hanya sedikit yang memahami akan asas ini, bahkan aparat penegak hukum juga banyak yang tidak memahami pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah ini. Untuk melihat penerapnnya dalam proses peradilan pidana Indonesia maka perlu dilihat bahwa dilihat dari fakta atau kenyataan di dalam penegakan hukum di Indonesia itu sendiri banyak praktik kekerasan atau intimidasi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum pada proses pemeriksaan di tingkat penyidikan. Penegakan asas praduga tak bersalah di kasus nasional cukup diutamakan seperti halnya kasus ketua KPK yang terjadi.
Berbeda dengan penegakan di kasus nasional, dari tahun ke tahun banyak kasus penganiayaan korban salah tangkap dalam penegakan kasus hukum didaerah-daerah, di tahun 2023 saja ada beberapa kasus seperti tuduhan bandar narkoba di Manokwari, tuduhan pencurian motor pada remaja 16 tahun di Padang Panjang, bahkan juga ada korban salah tangkap yang tewas selama penahanan seperti korban tuduhan pencurian di Banyumas Mei 2023 lalu. Terbaru korban penyiksaan salah tangkap polisi di Kabupaten Sukabumi 9 November 2023 lalu .
Dari kasus-kasus itu menunjukkan bahwasanya tidak adanya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah ini dalam penegakan hukum di Indonesia padahal asas ini suatu bentuk kontrol terhadap pekerjaan yang dijalankan oleh penegak hukum. Dalam ketentuan hukum asas praduga tak bersalah wajib bagi penegak hukum untuk menerapkan atau menghormati prinsip tersebut dan tidak menempatkan si tersangka atau seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu bersalah secara langsung serta sebagai manusia harus dihormati hak dan termasuk harkat dan martabatnya.
*)Narasumber merupakan Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Andalas