Oleh: Icha Putri dan Efi Fadhillah*
Tertanggal 1 Maret 2022, Wakil Rektor (WR) II mengeluarkan surat peringatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak memiliki izin di lingkungan kampus Universitas Andalas (Unand). Dalam surat tersebut terdapat 23 PKL tanpa izin yang diminta untuk mengangkat dan memindahkan lapaknya. Mereka diminta untuk tidak lagi berjualan di lingkungan kampus Unand.
Keluarnya surat peringatan tersebut menimbulkan keresahan bagi PKL dan menjadi ancaman bagi mata pencaharian mereka. Amli misalnya, Pedagang batagor di Gedung I yang sudah 20 tahun lebih berjualan di Unand. Ia mengeluhkan bahwa kebijakan tersebut dapat mengancam perekonomian keluarganya.
“Kalau dilarang jualan berarti sama saja dengan melarang kami cari makan. Kami butuh biaya untuk makan,” katanya saat diwawancarai Genta Andalas, Rabu (2/3/2022)
Amli juga menyayangkan keputusan pihak Unand yang melarang dirinya berdagang, sebab ia membutuhkan biaya untuk tiga orang anaknya yang masih sekolah.
“Anak saya ada tiga orang, yang pertama sedang kuliah, yang kedua SMA, dan yang kecil masih Sekolah Dasar,” katanya.
Sejak tahun 2007 silam, Amli berjualan dan bergantung pada Unand sebagai ladang rezeki baginya dan keluarga. Ia mempertanyakan mengapa baru sekarang Unand melarang dirinya berdagang.
“Kami hanya mencari makan bukan mencari kaya dan kami bukan orang jahat. Saya sudah lama berjualan disini, kenapa baru sekarang (ditertibkan)?” ungkapnya.
Amli mengatakan dirinya dan PKL lainnya yang mendapat surat peringatan akan tetap bertahan meski pada tanggal 4 nanti akan dilakukan penertiban oleh tim keamanan kampus.
“Besok tetap jualan, kami tetap bertahan, kami juga sudah melapor ke anak nagari dan kantor KAN,” katanya.
Ditengah kenyataan pahit yang harus diterima Amli, ia menaruh harapan besar agar ia masih tetap diperbolehkan berdagang di lingkungan kampus Unand.
“Saya berharap kalau mau ditertibkan, kami diberi tempat khusus. Namun, jangan pula dialihkan ke tempat yang sepi mahasiswa,” ungkapnya.
Berbeda dengan Amli, Yunismar yang sudah berdagang di Gedung G sejak 13 tahun silam mengaku bahwa pada masa kepemimpinan Rektor Werry Darta Taifur, dirinya terdaftar dalam pedagang yang diperbolehkan untuk berjualan di kampus Unand.
“Dulu saya dan sekitar 36 pedagang lainnya terdaftar dan boleh berjualan dikampus,” jelas Yusnimar saat diwawancarai Genta Andalas, Rabu (2/3/2022).
Yusnimar mempertanyakan mengapa ia termasuk ke dalam pedagang yang diberi peringatan, padahal tempat berdagang yang ditempati saat ini merupakan tempat yang disediakan Unand.
“Tempat ini memang disediakan Unand, seperti meja dan kursi dagang saya. Hal ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam surat tersebut, tapi mengapa saya masih diberi surat peringatan?” ungkapnya.
Saat ini surat peringatan sudah sampai di tangan Yusnimar dan tengah mengancam mata pencahariannya. Mau tidak mau ia harus mempertahankan dan mencari solusi terbaik.
“Saya memiliki satu anak yang saat ini masih sekolah dan harus dibiayai, suami hanya buruh tani. Sumber utama penghasilan keluarga saya dari berdagang (disini), kalau dilarang kemana saya akan mengadu?” kata Yusnimar.
Cerita lain datang dari Rosni, PKL tanpa izin di gedung PKM. Ia mengungkapkan bahwa ia menyetujui penertiban PKL namun dengan tempat baru yang disediakan Unand.
“Kalau dibuatkan tempat tidak masalah yang penting tetap di PKM, karena saya sudah lama berdagang disini dan sudah dekat dengan mahasiswa PKM,” ungkapnya saat diwawancarai Genta Andalas, Rabu (2/3/2022).
*Penulis merupakan Mahasiswi Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Mahasiswi Jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Andalas