Halo

Pembina

Rembrandt, SH, M.Pd
DR. Rembrandt, SH, M.Pd

Rembrandt merupakan Dosen Fakultas Hukum, khususnya Hukum Keperdataan. Ia dilahirkan dari keluarga sederhana, di mana ayahnya adalah seorang dosen (PNS) dan ibunya sebagai ibu rumah tangga. Ia memiliki enam saudara yang sedang mengikuti bangku pendidikan. Sejak kecil, tepatnya saat berada di kelas satu Sekolah Dasar (SD) ia telah mencoba untuk melakukan usaha kecil-kecilan. Ia menjual buah jambu yang tumbuh di pekarangan rumahnya. Setiap hari buah jambu yang telah dipetik, kemudian ditusuk dengan lidi kelapa yang telah dibersihkan. Buah jambu yang telah ditusuk, akan dijual di sekitar rumahnya yaitu di lingkungan Rumah Sakit Tentara, Parak Pisang, Jalan Sisingamangaraja. Rembrandt juga telah belajar membagi waktu semasa kecil. Sepulang sekolah pada pukul 10.30 WIB, ia akan langsung menjual buah jambu yang telah disediakan di rumah dengan menjunjung di atas kepalanya. Selain itu, ia juga menjual peyek dan layang-layang. Begitulah kesibukannya setiap hari.

Pada tahun 2006, Rembrandt menjabat sebagai Sekretaris Jurusan Perdata sekaligus menjadi Pembantu Dekan III (PD3). Ia mengingat saat memperjuangkan hak mahasiswa Regular Mandiri untuk mendapatkan beasiswa. Namun anggapan Rektor bahwa mahasiswa Regular Mandiri sudah kaya sehingga tidak perlu pemberlakuan beasiswa. Berkat kegigihan dan daya juangnya, akhirnya permintaan itu pun dikabulkan. Sehingga beasiswa untuk mahasiswa tanpa melihat jalur masuk ini diberlakukan tahun 2007. “Hal ini juga tidak lepas dari perjuangan seorang rektor, berdasarkan asas pemerataan pada UUD 1945,” ujarnya. Ia selalu menyamakan kedudukan mahasiswa dimanapun, karena dirinya menganggap bahwa mahasiswa itu semuanya memiliki tujuan yang sama yaitu belajar. “Jika ada perbedaan maka negara kita akan cepat hancur,” tutur Rembrandt. Tidak lupa, ia juga meniru Nabi Muhammad SAW dalam memperjuangkan hak manusia di depan sesamanya.

Dosen yang terkenal kebaikannya ini, selalu berusaha maksimal saat menyelesaikan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Tanggung jawab moral diyakininya sebagai hal yang harus diutamakan melebihi hak yang seharusnya diterima. Baginya manusia yang hidup tanpa tanggung jawab moral adalah manusia yang sama saja dengan mahkluk hidup berkaki empat. Terkadang ia meyakini mahkluk hidup berkaki empat pun memiliki moral dengan tidak berbalik memandang pemiliknya.

“Pekerjaan kita ini merupakan salah satu proses akademik untuk menuju cita-cita yang mulia, tetapi kalian jangan sampai meninggalkan proses belajar sebagai kewajiban seorang mahasiswa. Saya berharap kita dapat bekerjasama membangun Genta menjadi bahagian yang dipuji, dicita-citakan, dan diidamkan oleh setiap mahasiswa. Bekerjalah dengan penuh ketulusan, keihlasan dan tanpa pamrih,” katanya sebagai pesan dan harapan ia terhadap anggota Genta Andalas.


Biodata

DR. Rembrandt, SH, M.Pd
Dosen Fakultas Hukum
Padang, 22 Februari 1964
rembrandtbuan@gmail.com