• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, 11 Maret 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Berita

Kebijakan Outsourcing PNP Picu Protes dan Rencana Somasi Pekerja

oleh Redaksi
31 Desember 2025, 20:34 WIB
Mediasi antara pekerja, perwakilan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan pihak Politeknik Negeri Padang pada Rabu (31/12/2025) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

Mediasi antara pekerja, perwakilan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan pihak Politeknik Negeri Padang pada Rabu (31/12/2025) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

ShareShareShareShare

Padang, gentaandalas.com-Sebanyak 49 pekerja kontrak di Politeknik Negeri Padang (PNP) dilaporkan akan melayangkan somasi kepada pihak kampus menyusul kebijakan pengalihan seluruh pekerjaan ke skema outsourcing. Para pekerja menilai pemutusan kontrak yang mereka alami dilakukan secara sepihak dan tidak disertai pemenuhan hak yang layak, meski sebagian dari mereka telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

Salah satu pekerja terdampak, Desri Deddy, petugas rumah tangga PNP yang telah bekerja sejak 2010, menyebut para pekerja diminta menandatangani kontrak pemutusan kerja sebelum 1 Januari 2025. Jika menolak, mereka tidak diperbolehkan bekerja kembali melalui perusahaan outsourcing.“Kami dituntut untuk menandatangani kontrak pemutusan kerja. Dengan dalih kalau tidak ditandatangani, otomatis kami tidak bisa bekerja di outsourcing per 1 Januari,” ujar Desri saat diwawancarai Genta Andalas pada Rabu (31/11/2025).

Menurut Desri, seluruh pekerja tanpa pengecualian dialihkan ke outsourcing. Namun, yang menjadi keberatan utama adalah kompensasi yang dinilai tidak sebanding dengan masa kerja. “Ada yang sudah bekerja 20 tahun, ada yang 15 tahun. Tapi ketika kontrak diputus, kami hanya mendapat kompensasi satu bulan gaji. Kami merasa masih ada hak-hak lain yang seharusnya kami terima,” katanya.

Desri menilai, tanpa adanya protes dan rencana somasi, kebijakan tersebut kemungkinan besar sudah berjalan tanpa hambatan. “Kalau tidak ada aksi protes dari kami, mungkin masalah ini langsung clear ke outsourcing,” ujarnya.

Baca Juga  Seruan Aksi Mahasiswa, Tuntut Pembenahan Polri di Sumatera Barat

Pendamping masyarakat Limau Manis, Willy, menilai persoalan ini bukan semata soal outsourcing, melainkan kelalaian institusi dalam menjalankan mekanisme yang disediakan negara untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga non-ASN. Ia menyoroti tidak didaftarkannya data pekerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak asesmen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tahun 2022. “Bagi kami, ini kelalaian PNP. Orang-orang ini tidak terdaftar di basis data BKN, sehingga terhalang ikut seleksi PPPK, padahal itu solusi yang disiapkan pemerintah agar tidak terjadi PHK,” kata Willy saat diwawancarai Genta Andalas pada Rabu (31/12/2025).

Willy menjelaskan, regulasi terbaru Kemenpan RB tahun 2025 juga membuka skema PPPK paruh waktu bagi tenaga yang tidak lolos seleksi sebelumnya. Namun, alur tersebut dinilai diabaikan karena pekerja langsung diarahkan ke outsourcing. “Harusnya PPPK dulu, baru outsourcing. Ini justru lompat langsung ke outsourcing,” ujarnya.

Dalam pertemuan antara pekerja, pendamping, dan pimpinan PNP yang dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pauh, Alberta, pihak kampus menyatakan telah menyiapkan 49 slot outsourcing dan menjamin para pekerja tidak akan menganggur. Wakil Direktur I PNP, Sarmiadi, menyebut kampus telah berkoordinasi dengan pihak penyedia jasa. “Kami pastikan mereka tidak menjadi pengangguran. Pihak outsourcing security sudah dihubungi, dan pekerja akan diberikan kompensasi serta surat pengalaman kerja,” ujarnya.

Baca Juga  Keluhkan Laboratorium Tak Layak, Mahasiswa Desak Perbaikan

Direktur PNP, Revalin, menyatakan seluruh pekerja yang bersedia akan direkomendasikan untuk bekerja melalui outsourcing hingga usia pensiun, selama tidak memiliki catatan pelanggaran kerja. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang terjadi. “Semua bapak dan ibu yang bersedia akan kami rekomendasikan bekerja sampai usia pensiun. Kami mohon maaf atas kejadian kurang menyenangkan beberapa hari terakhir dan berharap masalah ini diselesaikan dengan kepala dingin,” kata Revalin.

Terkait pesangon, pihak PNP menyatakan hanya mampu membayarkan kompensasi sebesar satu bulan gaji ditambah Rp2 juta sesuai kemampuan institusi, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 ayat (1) huruf a. Sementara itu, para pekerja menegaskan tuntutan mereka tidak berhenti pada outsourcing, melainkan meminta jaminan tertulis, pendataan ke BKN, serta peluang pengangkatan sebagai PPPK di masa mendatang.

Reporter: Zaki Latif Bagia Rahman dan Auryn Dzakirah

Editor: Oktavia Ramadhani

Tag: #Outsourcing#PekerjaKontrak#PNP#unand #genta Andalas
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Rusak dan Kerap Banjir, MNB FIB UNAND Ganggu Kegiatan Seni Mahasiswa

8 Maret 2026, 12:28 WIB
Ketua Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Universitas Andalas menandatangani Surat Keputusan (SK) di hadapan Rektor dalam prosesi pelantikan kepengurusan Ormawa di Universitas Andalas, Kamis (5/3/2026) (Genta Andalas/Pitri Yani).

Pengurus Ormawa Universitas Andalas Resmi Dilantik

6 Maret 2026, 22:44 WIB
Mahasiswa menyampaikan orasi dan tuntutan dalam aksi Benahi Institusi Polri di depan Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Rabu (4/3/2026) (Genta Andalas/Oktavia Ramadhani)

Seruan Aksi Mahasiswa, Tuntut Pembenahan Polri di Sumatera Barat

4 Maret 2026, 23:48 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Terekam CCTV, Mahasiswa UNAND Curi Motor Teman Sekamar Demi Pasang Kawat Gigi

3 Maret 2026, 15:41 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

UNAND Targetkan Buka Prodi Kedokteran Hewan

1 Maret 2026, 19:59 WIB
(Ilusgrafis/Ulya Nur Fadillah)

FIB Unand Wacanakan Konversi SKS bagi Ketua BEM Terpilih

28 Februari 2026, 21:36 WIB

TERPOPULER

  • (Ilustrasi/Tantri Pramudita)

    Terekam CCTV, Mahasiswa UNAND Curi Motor Teman Sekamar Demi Pasang Kawat Gigi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Seruan Aksi Mahasiswa, Tuntut Pembenahan Polri di Sumatera Barat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengurus Ormawa Universitas Andalas Resmi Dilantik

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Rusak dan Kerap Banjir, MNB FIB UNAND Ganggu Kegiatan Seni Mahasiswa

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • UNAND Targetkan Buka Prodi Kedokteran Hewan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak