• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, 29 April 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

Ketidakadilan pada Kasus Lama yang Hilang Perhatian

oleh Redaksi
24 Juli 2023, 22:44 WIB
ShareShareShareShare

Oleh: Muhammad Fajri*

Ketidakadilan dalam sistem hukum adalah masalah serius yang menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan rule of law. Kasus-kasus lama yang tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari penegak hukum mengirimkan pesan bahwa beberapa orang atau beberapa kejahatan dianggap tidak penting atau tidak layak untuk diselidiki atau diadili. Ini menciptakan ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum, di mana orang-orang yang menjadi korban kejahatan tersebut merasa diabaikan dan tidak mendapatkan keadilan yang pantas didapatkan.

Terdapat beberapa faktor yang bisa menyebabkan kasus-kasus lama terlupakan atau diabaikan. Salah satunya adalah kurangnya sumber daya yang tersedia untuk menyelidiki dan mengadili kasus-kasus tersebut. Terbatasnya anggaran, personel, dan infrastruktur hukum dapat mempengaruhi kemampuan penegak hukum untuk menangani semua kasus yang ada. Selain itu, prioritas yang ditetapkan oleh lembaga penegak hukum juga dapat memainkan peran penting dalam menentukan kasus mana yang akan diberikan perhatian lebih besar.

Meskipun demikian, permasalahantersebut bukan alasan yang memadai untuk mengabaikan kasus-kasus lama. Setiap kasus memiliki implikasi yang penting bagi individu yang terkena dampak dan bagi masyarakat secara keseluruhan. Ketidakadilan dalam sistem hukum tidak boleh diterima, terlepas dari kasus mana yang terlibat. Contoh kasus yang baru-baru  ini terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatra Barat. Dilansir dari laman berita pesisirselatankab.go.id. korban dengan inisial R (18) yang merupakan seorang siswi kelas dua SMK menjadi korban pemerkosaan  oleh dua orang pelaku pada Minggu, 1 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

Pada tanggal 16 Januari 2023 karena pihak kepolisian belum juga ada kejelasan kasus tersebut, orang tua korban mencoba meminta tolong dan didampingi oleh seorang wartawan senior yang tidak disebutkan namanya. Kemudian mereka melaporkan kasus tersebut ke Dinas Sosial Pesisir Selatan tepatnya Bidang PPA. Dalam rangka mengatasi masalah ini, penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah yang tepat. Setelah 6 bulan dari kejadian, keluarga korban dugaan pemerkosaan akhirnya mendapat titik terang dari kasus ini.

Baca Juga  Lingkaran Ketimpangan Pendapatan Indonesia yang Tidak Berubah

Berdasarkan kasus yang terjadi di Pesisir Selatan tersebut, penting untuk menjaga komitmen yang kuat agar setiap kasus kekerasan seksual dapat ditangani dengan adil dan setara, tanpa memandang seberapa lama atau baru kasus tersebut. Dalam banyak situasi, kasus-kasus kekerasan seksual seringkali tidak segera dilaporkan karena berbagai alasan, termasuk trauma, ketakutan, atau stigma sosial. Namun, penting bagi sistem peradilan dan lembaga penegak hukum untuk tetap menjaga komitmen yang kuat dalam menangani kasus-kasus ini dengan adil dan setara.

Dalam contoh ini, meskipun kasus kekerasan seksual tersebut terjadi bertahun-tahun yang lalu, penting bagi penegak hukum untuk tetap memberikan perhatian dan penyelidikan yang serius terhadap kasus tersebut. Komitmen yang kuat untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan adil dan setara akan memastikan bahwa keadilan didapatkan bagi korban dan pelaku kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban, tidak peduli berapa lama kasus tersebut terjadi.

Dengan adanya komitmen yang kuat, kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam waktu yang berbeda dapat diusut dengan cermat dan mendapatkan perlakuan yang setara tanpa adanya diskriminasi waktu. Ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi para korban, mendorong mereka untuk melaporkan kejahatan yang terjadi terlepas dari seberapa lama waktu telah berlalu, dan mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan.

Tidak hanya komitmen saja yang dibutuhkan dalam konsistensi penyelesaian kasus kriminal, tetapi sumber daya baik dalam bentuk anggaran maupun personel jugaharus menjadi prioritas utama. Hal ini guna untuk memastikan bahwa semua kasus kekerasan seksual mendapatkan perhatian yang layak dan tidak terabaikan. Dalam situasi ini, peningkatan sumber daya akan menjadi prioritas untuk memastikan bahwa setiap kasus kekerasan seksual diberikan perhatian yang memadai.

Dapat diambil sebuah kasus pada sebuah pusat krisis kekerasan seksual yang menerima banyak laporan setiap hari, tetapi memiliki keterbatasan anggaran dan personel. Peningkatan sumber daya dalam bentuk alokasi anggaran tambahan akan memungkinkan pusat tersebut untuk mengadakan lebih banyak layanan pendampingan, terapi, dan dukungan bagi para korban. Selain itu, dengan penambahan personel, pusat tersebut dapat merespons dengan lebih cepat terhadap laporan kekerasan seksual dan menyelenggarakan penyelidikan yang menyeluruh.

Baca Juga  Peran Besar Lingkungan terhadap Peningkatan Minat Baca

Dengan memprioritaskan peningkatan sumber daya, kasus-kasus kekerasan seksual dapat ditangani secara efektif dan tidak ada kasus yang terabaikan atau tidak mendapatkan perhatian yang layak. Ini juga akan memberikan perlindungan dan dukungan yang diperlukan bagi para korban kekerasan seksual, membantu mereka dalam pemulihan dan mendorong mereka untuk melaporkan kejahatan yang mereka alami. Pada saat sumber daya yang tersedia terbatas, seringkali ada kasus-kasus yang tidak mendapatkan perhatian yang memadai atau tertunda penyelesaiannya. Dalam situasi ini, penting bagi pemerintah atau instansi terkait untuk mengalokasikan anggaran yang cukup dan menambah personel yang diperlukan agar semua kasus dapat ditangani dengan baik.

Lebih lanjut, perlu ada transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum agar masyarakat dapat melihat bahwa kasus-kasus lama tidak diabaikan. Laporan kepada pihak berwenang, mencari bantuan hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat, menyediakan perlindungan bagi korban, melakukan reformasi hukum jika perlu, meningkatkan pengawasan lembaga penegak hukum, memberikan dukungan psikologis, dan mendorong solidaritas masyarakat terhadap korban kekerasan seksual. Semua langkah ini perlu dilakukan secara bersama-sama untuk menciptakan perubahan yang signifikan dalam menangani kasus kekerasan seksual dan memberikan keadilan kepada korban.

Ketidakadilan pada kasus lama yang tidak diberi perhatian oleh penegak hukum harus dianggap sebagai tantangan serius bagi sistem hukum kita. Semua kasus, tanpa pandang bulu, harus diperlakukan dengan adil dan setara. Hanya dengan menjaga integritas dan keadilan sistem hukum kita, kita dapat membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan.

*)Penulis merupakan mahasiswa Departemen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas

Editor: Bilqis Zehira Ramadhanti Ishak

Tag: AspirasihilangHukumMahasiswaUnand
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Ketika Umur Dijadikan Alarm Pernikahan Bagi Perempuan

14 Maret 2026, 13:03 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadillah)

Krisis Kepercayaan Publik terhadap Politik Indonesia

9 Maret 2026, 21:01 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Langkah Negara Menjaga Anak di Era Media Sosial

8 Maret 2026, 00:03 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Prabowo Menandatangani Perjanjian dengan AS, Untung atau Rugi bagi Bangsa

25 Februari 2026, 22:23 WIB
(Ilustrasi/Nia Rahmayuni)

67 Persen Jurnalis Alami Kekerasan, Swasensor Jadi Alarm Kebebasan Pers

25 Februari 2026, 21:55 WIB
(Ilustrasi/Nasywa Luthfiyyah Edfa)

Lahir Tapi Tidak Tercatat

24 Februari 2026, 22:41 WIB

Populer

  • Kondisi kamar kos penemuan jenazah mahasiswa PNP di Jalan Jawa Gadut, Kecamatan Pauh, Padang pada Sabtu (11/4/2026) (Nasywa Luthfiyyah Edfa)

    Tak Ada Pertanda, Mahasiswa Ditemukan Tewas di Kamar Kos

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Buntut Postingan Presiden Pakak, Andre Rosiade Hadiri Forum Diskusi BEM KM UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 10.391 Peserta Laksanakan UTBK 2025 di Universitas Andalas

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 128 Kampus Putuskan Walk Out, Munas BEM SI XIV Tetap Lanjut

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Transisi Energi Sumbar Disorot, Regulasi dan Keadilan Manfaat Dipertanyakan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Forum Evaluasi BEM KM UNAND Memanas, Mahasiswa Desak Transparansi dan Inklusivitas

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Sumbang Duo Baleh, Kode Etik dalam Kebudayaan Minangkabau

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nasionalisme Mahasiswa yang Mulai Terkikis

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak