• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, 29 April 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Berita

Mengenal Sumbang Duo Baleh, Kode Etik dalam Kebudayaan Minangkabau

oleh Redaksi
24 Juni 2022, 20:24 WIB
(Ilustrator/Kerina Jefani)

(Ilustrator/Kerina Jefani)

ShareShareShareShare
(Ilustrator/Kerina Jefani)

Oleh: Haura Hamidah*

Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) didominasi oleh suku Minangkabau sebagai mayoritas penduduknya. Suku Minang tidak hanya memiliki keanekaragaman dalam bidang kulinernya saja. Melainkan juga terkenal dengan budaya Minang dan adat istiadatnya yang menjunjung tinggi perempuan. Kebudayaan Minangkabau yang secara genealogi menggunakan sistem kekerabatan matrilineal yang mengikuti garis keturunan ibu atau lebih dikenal dengan matriakat. Setiap perempuan di dalam budaya Minang adalah calon Bundo Kanduang bagi keluarganya. Oleh sebab itu, terdapat aturan sosial yang mengatur perempuan Minang dalam beretika. Aturan tersebut bernama “Sumbang Duo Baleh.”

Sumbang Duo Baleh adalah kode etik dalam kebudayaan Minang yang mengatur perempuan Minang dalam bersikap di depan umum. Adanya sumbang duo baleh bertujuan agar perempuan Minang dapat terjaga dari perbuatan yang janggal. Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Sutan Palimo, dari Jorong Culandai, Banuhampu, Kabupaten Agam, Bukittinggi “Sumbang duo baleh adalah kode etik dalam menjaga pergaulan dan tata tertib perempuan Minang. Sumbang duo baleh ditujukan pada perempuan Minang disebabkan karena perempuan Minang akan menjadi calon bundo kanduang dan dalam Minang itu mengikuti garis keturunan ibu atau matriakat,” tutur Sutan Palimo, Jumat (17/06/2022).

Baca Juga  Unand Akan Laksanakan Wisuda Secara Tatap Muka

Sumbang sendiri memiliki arti sebagai ucapan, perilaku, dan pergaulan. Artinya, suatu perilaku, ucapan, dan pergaulan yang berpotensi mengundang kecurigaan, kecemburuan, atau ketersinggungan yang dapat menimbulkan perbuatan yang janggal. Sumbang duo baleh memiliki 12 kategori dalam budaya Minangkabau. Kategori itu berupa, sumbang duduak (duduk), sumbang tagak (berdiri), sumbang jalan, sumbang kato (kata), sumbang caliak (lihat), sumbang makan, sumbang pakai, sumbang pakai, sumbang karaho (kerja), sumbang tanyo (tanya), sumbang jawek (jawab), sumbang gaua (gaul), dan sumbang kurenah (gaya).

Perbuatan sumbang duo baleh diterapkan dalam kehidupan sehari-hari perempuan Minang dan telah diajarkan di dalam keluarga sejak kecil. Perbuatan sumbang duo baleh dapat dicontohkan pada dua orang lawan jenis yang duduk atau berjalan di tempat sepi. Perilaku tersebut termasuk perbuatan “sumbang” dan berpotensi terseret ke perbuatan salah atau janggal seperti perzinaan. Jika hal itu terjadi, maka telah terjadi perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan hukum pidana.
Aturan adat berupa kode etik sumbang duo baleh ini diajarkan pada setiap perempuan Minang dalam keluarganya. Adanya kode etik sumbang duo baleh dalam kebudayaan Minang disebabkan bahwa adat Minang yang bersifat mencegah perbuatan buruk dan janggal sebelum terjadi.

Baca Juga  Sosok Inspiratif Annisa Mulia Utami: Cemoohan Berbuah Menjadi Kesuksesan dalam Berbisnis

“Adat Minangkabau bersifat persuasif-antisipatif. Adat Minangkabau tidak hanya melarang dan mencela perbuatan salah tetapi mencegahnya sejak sebelum perbuatan salah itu terjadi,” tutur Hasanuddin Datuk Tan Patih yang merupakan salah satu dosen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unand, Senin (06/06/2022).

Kebudayaan sumbang duo baleh masih terjaga kelestariannya di kalangan masyrakat Minang saat ini. Sumbang duo baleh masih dilestarikan dan dijalankan di masyarakat Minang secara umum. Terlebih khusus di kampung adat, sumbang duo baleh masih digunakan. Seperti kampung adat Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Batu Sangkar. Kebudayaan Sumbang duo baleh masih terlaksana. Akan tetapi, tidak semua masyarakat Minang saat ini masih melestarikan kebudayaan asli Minang ini. Disebabkan dengan kemajuan zaman yang membuat kebanyakan masyarakat sudah mulai tidak melestarikan lestari tersebut.

Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Tag: Khasanah budayaMahasiswaminangkabau
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Kebijakan Negara Dinilai Picu Ekstraktivisme dan Ketimpangan Lingkungan

29 April 2026, 09:54 WIB
Suasana diskusi peserta pada gelaran acara Temankita Leadership Summit 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat pada Minggu (26/4/2026) (Pitri Yani)

LEADSUM TemanKita 2026 Satukan Pemimpin Organisasi Mahasiswa Sumbar

26 April 2026, 23:22 WIB
Suasana salah satu boots beasiswa fair 2026 yang dipadati oleh mahasiswa di Convention Hall, Universitas andalas, pada Kamis (23/4/2026) (Tantri Pramudita)

Beasiswa Fair UNAND Dorong Mahasiswa Coba dan Siap Bersaing

24 April 2026, 00:51 WIB
Suasana pameran FRAGTION oleh UKM Sinematografi di Lapau Bakawan, Tarandam, Kota Padang, Rabu (22/4/2026) (Ulya Nur Fadillah)

UKM Sinematografi UNAND Gelar Pameran FRAGTION Bertajuk “People of Many Roles”

23 April 2026, 20:51 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

UTBK UNAND Terapkan Sistem Baru, Celah Kecurangan Diperketat

22 April 2026, 00:42 WIB
Suasana Forum Transisi Energi Sumatera Barat di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas, Rabu (15/4/2026) (Tantri Pramudita)

Transisi Energi Sumbar Disorot, Regulasi dan Keadilan Manfaat Dipertanyakan

15 April 2026, 22:23 WIB

Populer

  • Kondisi kamar kos penemuan jenazah mahasiswa PNP di Jalan Jawa Gadut, Kecamatan Pauh, Padang pada Sabtu (11/4/2026) (Nasywa Luthfiyyah Edfa)

    Tak Ada Pertanda, Mahasiswa Ditemukan Tewas di Kamar Kos

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Buntut Postingan Presiden Pakak, Andre Rosiade Hadiri Forum Diskusi BEM KM UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 10.391 Peserta Laksanakan UTBK 2025 di Universitas Andalas

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 128 Kampus Putuskan Walk Out, Munas BEM SI XIV Tetap Lanjut

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Transisi Energi Sumbar Disorot, Regulasi dan Keadilan Manfaat Dipertanyakan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Forum Evaluasi BEM KM UNAND Memanas, Mahasiswa Desak Transparansi dan Inklusivitas

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Sumbang Duo Baleh, Kode Etik dalam Kebudayaan Minangkabau

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nasionalisme Mahasiswa yang Mulai Terkikis

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak