• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, 11 Maret 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

MWA-UM: Dari Wadah Representasi Menjadi Portofolio Jabatan

oleh Redaksi
3 September 2025, 08:50 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

ShareShareShareShare

Oleh: Zaki Latif Bagia Rahman*

Beberapa waktu lalu, mahasiswa Universitas Andalas (UNAND) dikejutkan dengan diangkatnya Presiden Mahasiswa BEM KM UNAND, Dedi Irwansyah, sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA) unsur mahasiswa. Penunjukan ini diumumkan sekitar Juni 2025, menggantikan anggota sebelumnya yang telah habis masa jabatannya. Namun, Surat Keputusan (SK) resmi dari Kemendiktiristek baru terbit pada (29/7/2025).

Alih-alih disambut gembira, keputusan tersebut justru menimbulkan polemik. Kontroversi muncul karena adanya perubahan aturan MWA. Jika sebelumnya syarat anggota MWA unsur mahasiswa adalah mahasiswa program sarjana semester 4–6, kini ketentuan itu dihapus. Peraturan terbaru menyatakan bahwa posisi tersebut otomatis diisi oleh Presiden Mahasiswa BEM KM UNAND, tanpa melalui mekanisme pemilihan mahasiswa seperti yang biasa dilakukan.

Baca Juga  Padang Mangateh, Peternakan di Sumatera Barat yang Indah

Bagi sebagian kalangan, kebijakan ini mencederai prinsip keterwakilan. Sebab, MWA unsur mahasiswa sejatinya adalah kursi representasi yang harus diperoleh melalui proses pemilu mahasiswa. Penghapusan mekanisme tersebut dianggap serupa dengan praktik politik elitis, keputusan dibuat sepihak, tanpa partisipasi mahasiswa sebagai pemilik suara.

Situasi ini mengingatkan pada kontroversi nasional setahun sebelumnya, ketika syarat usia calon wakil presiden diubah secara tiba-tiba dan memunculkan tuduhan nepotisme. Pola serupa kini terlihat di lingkungan kampus, aturan diubah untuk mengakomodasi kepentingan tertentu, bukan kebutuhan mahasiswa secara keseluruhan.

Kampus seharusnya menjadi miniatur demokrasi, tempat mahasiswa belajar keterbukaan, dialog, dan musyawarah. Sayangnya, pengangkatan MWA unsur mahasiswa kali ini justru menampilkan wajah sebaliknya, tertutup, elitis, dan pragmatis. Dengan menghapus mekanisme pemilu, mahasiswa tidak lagi memiliki ruang untuk menentukan siapa yang mewakili kepentingannya di MWA.

Baca Juga  Presma UNAND Akan Hadiri Pertemuan dengan Satgas Ditjen Dikti

Oleh karena itu, mekanisme pengangkatan anggota MWA unsur mahasiswa harus ditinjau kembali. Transparansi, demokrasi, dan partisipasi luas mahasiswa adalah syarat mutlak agar representasi itu benar-benar sahih. Jika suara mahasiswa tidak dikembalikan kepada pemiliknya, maka keberadaan MWA unsur mahasiswa hanya akan menjadi formalitas sekadar portofolio jabatan, bukan alat perjuangan kebutuhan mahasiswa.

*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas

Tag: aturanJabatanMWA UMPresma
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Ulya Nur Fadillah)

Krisis Kepercayaan Publik terhadap Politik Indonesia

9 Maret 2026, 21:01 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Langkah Negara Menjaga Anak di Era Media Sosial

8 Maret 2026, 00:03 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Prabowo Menandatangani Perjanjian dengan AS, Untung atau Rugi bagi Bangsa

25 Februari 2026, 22:23 WIB
(Ilustrasi/Nia Rahmayuni)

67 Persen Jurnalis Alami Kekerasan, Swasensor Jadi Alarm Kebebasan Pers

25 Februari 2026, 21:55 WIB
(Ilustrasi/Nasywa Luthfiyyah Edfa)

Lahir Tapi Tidak Tercatat

24 Februari 2026, 22:41 WIB
(Ilustrasi/Nia Rahmayuni)

Gratifikasi dan Retaknya Kepercayaan Publik

23 Februari 2026, 20:40 WIB

TERPOPULER

  • (Ilustrasi/Tantri Pramudita)

    Terekam CCTV, Mahasiswa UNAND Curi Motor Teman Sekamar Demi Pasang Kawat Gigi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Seruan Aksi Mahasiswa, Tuntut Pembenahan Polri di Sumatera Barat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengurus Ormawa Universitas Andalas Resmi Dilantik

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Rusak dan Kerap Banjir, MNB FIB UNAND Ganggu Kegiatan Seni Mahasiswa

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • UNAND Targetkan Buka Prodi Kedokteran Hewan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak