Padang, gentaandalas — Struktur Kabinet Rakit Makna Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (BEM KM UNAND) periode 2026 menuai pertanyaan menjelang akhir kepengurusan. Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan di antaranya penghapusan posisi Menteri Koordinator Administrasi Pemerintahan (Menko AP) serta aktivitas penelitian dan magang sejumlah pengurus kabinet.
Persoalan tersebut mencuat setelah Sekretaris Negara (Sesneg) BEM KM UNAND periode 2026, Ghufran Abrar, mengundurkan diri pada Agustus lalu. Posisi Sesneg kemudian diisi oleh Rangga Andany yang sebelumnya menjabat sebagai Menko AP. Perubahan tersebut menyebabkan posisi Menko AP tidak lagi diisi oleh pejabat tersendiri.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (DPM KM UNAND), Muhammad Afif Raihan, membenarkan bahwa posisi Menko AP kosong hingga akhir kepengurusan. Menurutnya, kondisi tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Presiden Mahasiswa BEM KM UNAND. “Jadi, untuk Menko AP, seluruh tugasnya akan dialihkan kepada Sesneg yang baru,” ujarnya saat diwawancarai Genta Andalas pada, Kamis (22/10/2026)
Presiden Mahasiswa BEM KM UNAND periode 2026, Shabbrin Syakur, menjelaskan bahwa posisi Menko AP memang dihilangkan dari struktur kabinet hingga akhir masa kepengurusan. Dengan demikian, seluruh tugas dan fungsi Menko AP dialihkan kepada Sesneg yang saat ini dijabat Rangga Andany. Menurut Shabbrin, kebijakan tersebut telah diketahui oleh DPM KM UNAND dan tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Mahasiswa BEM KM UNAND Nomor 158/B/PRES/BEMKMUA/IX/2026. Ia juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut telah dipublikasikan melalui akun Instagram resmi BEM KM UNAND. Shabbrin menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bentuk penyederhanaan struktur kabinet, bukan rangkap jabatan.
Selain perubahan struktur kabinet, aktivitas sejumlah pengurus juga menjadi sorotan. Menteri Kebijakan Daerah (Menjakda) BEM KM UNAND, Nibras Ananta Ferdinand, diketahui sedang melakukan penelitian. Sementara itu, Sekretaris Menteri Kebijakan Nasional (Sekmen Kebijakan Nasional), Mutyia Rahmadina, tengah menjalani magang. Menanggapi hal tersebut, Shabbrin menjelaskan bahwa Nibras sedang melakukan penelitian lanjutan setelah menyelesaikan seminar proposal. Penelitian tersebut mengharuskannya berada di lokasi penelitian selama kurang lebih dua bulan.
Adapun Mutyia menjalani magang selama sekitar 30 hari sebagai bagian dari kewajiban kurikulum fakultasnya. Menurut Shabbrin, lokasi magang Mutyia masih berada di Padang. Ia menambahkan bahwa keduanya tetap menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sebagai pengurus BEM KM UNAND. Shabbrin juga menegaskan bahwa kegiatan penelitian dan magang tersebut tidak akan berlangsung hingga akhir masa kepengurusan.
Keterangan mengenai penelitian Nibras turut disampaikan oleh F, seorang rekan sefakultas Nibras. Ia menjelaskan bahwa penelitian tersebut diperlukan untuk pengolahan data sebagai bagian dari studinya.
F juga menyampaikan bahwa kegiatan magang yang dijalani Nibras berlangsung sebelum ia menjadi pengurus inti BEM KM UNAND periode 2026. Menurutnya, Nibras saat ini melanjutkan penelitian untuk memenuhi kebutuhan studinya.
Sementara itu, seorang narasumber lain yang meminta identitasnya tidak disebutkan memperkirakan Nibras berangkat ke lokasi penelitian pada 22 atau 23 September lalu. Informasi tersebut diketahuinya setelah Nibras tidak menghadiri konsolidasi. Ia mengaku memperoleh informasi mengenai hal itu dari salah seorang menko di BEM KM UNAND.
Terkait aktivitas para pengurus tersebut, Muhammad Afif Raihan menyampaikan bahwa pengurus yang bersangkutan telah memberikan konfirmasi kepada DPM KM UNAND mengenai rencana kegiatan mereka. Menurutnya, penelitian dan magang tersebut berlangsung masing-masing sekitar dua bulan dan 30 hari.
Mengenai pengalihan tugas Menko AP kepada Sesneg, Afif menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar Undang-Undang Keluarga Mahasiswa (UU KM). Ia juga menyebut Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (MPM KM UNAND) telah menerbitkan rilis mengenai persoalan tersebut melalui akun Instagram resminya.
Reporter: Zaki Latif Bagia Rahman
Editor: Nasywa Luthfiyyah Edfa







