Oleh: Raza Altamis Fikri*
Siklus adalah sebuah teori perkembangan negara yang diperkenalkan oleh sarjana Yunani yang hidup pada masa Romawi Kuno, Polybius. Teori ini mengatakan bahwa bentuk suatu negara yang ada hari ini merupakan akibat dari bentuk negara sebelumnya sekaligus menjadi penyebab bagi bentuk negara berikutnya. Proses tersebut akan terus berulang membentuk sebuah siklus yang tidak pernah berhenti.
Bentuk negara yang tertua atau yang pertama adalah Monarki. Selanjutnya adalah Tirani, Aristokrasi, Oligarki, Demokrasi, Oklokrasi, lalu kembali lagi ke Monarki dan begitu seterusnya. Jika melihat Indonesia hari ini, Indonesia pernah mengalami fase Monarki ketika zaman penjajahan. Ketika Belanda dan Jepang menguasai Indonesia, mereka pada awalnya menawarkan berbagai janji kesejahteraan kepada rakyat Indonesia sehingga memperoleh dukungan dan harapan dari masyarakat.
Namun, seiring berjalannya waktu, keadaan tersebut berubah. Mereka mulai bertindak sewenang-wenang. Mereka mengeksploitasi hasil bumi Indonesia demi kepentingan dan keuntungan kelompok mereka sendiri. Dilansir dari Tempo, salah satu kekejaman paling dikenal yang dilakukan oleh penjajah adalah Tanam Paksa (Cultuurstelsel), yang tidak hanya menguras sumber daya alam Indonesia, tetapi juga mengorbankan tenaga serta kehidupan rakyat Indonesia. Fase inilah yang dalam Teori Siklus dapat dipahami sebagai fase Tirani.
Selanjutnya, muncul sekelompok tokoh yang menginginkan perubahan dan mengajak rakyat untuk bersatu melawan kekuasaan yang sewenang-wenang tersebut. Indonesia, misalnya, ketika Soekarno dan tokoh-tokoh lainnya bersama rakyat bangkit melawan penjajah. Puncak dari perlawanan tersebut terjadi ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, dan para pejuang kemudian memilih Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Dalam kerangka Teori Siklus, fase ini dapat dipandang sebagai fase Aristokrasi.
Kekuasaan Soekarno kemudian diwariskan kepada Soeharto. Pada masa Soeharto, kekuasaan dinilai semakin terpusat dan cenderung dijalankan secara sewenang-wenang. Pelanggaran HAM terjadi di berbagai daerah, sementara praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berkembang dan dianggap sebagai sesuatu yang lazim terjadi. Bahkan, bisnis keluarga Soeharto pun tidak lepas dari praktik KKN tersebut.
Dilansir dari Kompas, bisnis keluarga Soeharto menjadi salah satu simbol kuat praktik KKN pada masa Orde Baru. Anak bungsu Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal sebagai Tommy Soeharto, memiliki bisnis di berbagai bidang, mulai dari transportasi, perdagangan, otomotif, hingga properti. Pada periode inilah Indonesia dianggap memasuki fase Oligarki.
Ketidakpuasan masyarakat yang semakin besar kemudian mendorong tuntutan agar Soeharto mengundurkan diri dan membuka jalan bagi kembalinya kedaulatan rakyat. Pada Mei 1998, para mahasiswa yang mewakili suara rakyat berhasil menduduki Gedung MPR dan memaksa Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia. Setelah melalui masa transisi selama enam tahun, pada 2004 rakyat Indonesia akhirnya dapat memilih presidennya secara langsung. Hal ini menandai babak baru dalam perjalanan bangsa Indonesia, yaitu fase Demokrasi.
Setelah lebih dari 20 tahun berada dalam fase Demokrasi, demokrasi Indonesia dinilai semakin menghadapi berbagai tantangan serius dan bahkan menunjukkan gejala yang mengarah pada fase Oklokrasi. Berbagai kebijakan pemerintah dinilai lebih banyak menguntungkan kelompok tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat secara luas. Tidak sedikit pejabat yang menjanjikan perubahan saat masa kampanye, namun setelah terpilih justru dinilai gagal merealisasikan janji-janji tersebut.
Jika merujuk pada Teori Siklus, Indonesia hari ini telah berada di fase Oklokrasi dan fase selanjutnya adalah fase Monarki kembali. Penulis berpendapat demikian bukan tanpa alasan. Berbagai persoalan yang terus menumpuk dari waktu ke waktu dapat diibaratkan sebagai “bom waktu” yang mengancam keberlangsungan demokrasi Indonesia. Seperti budaya KKN yang tidak dapat dihilangkan dari berbagai aspek kehidupan demokrasi di Indonesia, mulai dari penegakan hukum, sektor ekonomi, hingga berbagai persoalan sosial. Jika tidak segera diatasi, persoalan-persoalan tersebut berpotensi memicu krisis yang dapat melemahkan fondasi demokrasi Indonesia.
Akan tetapi, bom waktu tersebut mulai memasuki fase kritis sejak periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Salah satu contohnya adalah upaya pelemahan independensi lembaga independen oleh pemerintah, salah satunya melalui perubahan Undang-Undang KPK yang membuat lembaga tersebut tidak lagi memiliki keleluasaan yang sama dalam menjalankan sejumlah kewenangannya. Selain itu, pemindahan ibu kota negara ke Nusantara (IKN) yang terus molor juga telah menyedot anggaran negara dalam jumlah yang besar.
Puncaknya adalah ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Anwar Usman, adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), melalui putusan tersebut dinilai telah membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Atas berbagai kontroversi dan intervensi yang dilakukan pada periode keduanya, Jokowi pun dinominasikan oleh OCCRP dalam daftar tokoh yang masuk nominasi Person of the Year kategori korupsi tahun 2024, bersanding dengan nama-nama seperti Bashar Al-Assad (Presiden Suriah), William Ruto (Presiden Kenya), dan sejumlah pemimpin negara lainnya.
Oleh sebab itu, fase Oklokrasi di Indonesia harus segera diakhiri dan masuk pada fase Monarki. Indonesia tidak dapat lagi memercayai sekelompok orang maupun hasil dari pemilihan, melainkan membutuhkan sosok pemimpin yang memiliki niat baik bagi bangsa serta kapasitas untuk mewujudkannya.
*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas







