Oleh: Sabilla Hayatul Dhi’fa*
Penutupan total GOR Haji Agus Salim pada 17 Juni 2026 menandai dimulainya konstruksi besar-besaran sebagai salah satu proyek pusat olahraga utama di Kota Padang. Namun, di balik penutupan tersebut, puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) harus menghadapi kenyataan pahit, yakni kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba. Penutupan kawasan GOR Haji Agus Salim tidak hanya soal penataan ruang kota, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat menggantungkan hidup pada aktivitas ekonomi di sana.
Penggusuran PKL di Kota Padang tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya, penggusuran lapak PKL pernah terjadi di kawasan Permindo. Dalam penggusuran tersebut, terjadi bentrok antara pedagang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyebab penggusuran tersebut berasal dari pencabutan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018, di mana Pejabat Wali Kota Padang mencabut aturan tersebut setelah memindahkan PKL di Jalan Pasar Raya ke Gedung Fase VII Pasar Raya yang baru selesai dibangun.
Namun, PKL yang membuka lapak di sekitar Permindo tidak turut diajak untuk pindah ke Fase VII Pasar Raya. Maka dari itu, muncul kebingungan dan terjadinya bentrok antara pedagang dan Satpol PP karena mereka tidak diberi solusi untuk pindah ke tempat relokasi yang baru.
Kondisi serupa kembali berulang dalam penutupan kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang. Walaupun pemerintah menyebut kebijakan ini diambil sebagai langkah awal dimulainya proyek rekonstruksi besar-besaran terhadap kawasan olahraga, nasib para pedagang yang menggantungkan kehidupan di sana tidak diberi solusi.
Di hari-hari menjelang penutupan, lapak-lapak pedagang dibongkar, tenda kaki lima diturunkan, dan sejumlah gerobak diangkut dari lokasi. Kekecewaan mendalam dari para pedagang terasa karena kebijakan penggusuran ini dinilai sangat mendadak dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
Sejumlah pedagang yang telah lama berjualan di kawasan GOR Haji Agus Salim mengaku tidak memiliki banyak waktu dalam persiapan penggusuran ini. Dalam waktu yang singkat tersebut, mereka tidak hanya memikirkan cara menyelamatkan barang dagangan, tetapi juga bagaimana cara melanjutkan hidup tanpa kepastian tempat usaha yang baru.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa penataan ruang kota tidak hanya pada tujuan pembangunan itu sendiri, tetapi juga memperlihatkan bagaimana suatu kebijakan dijalankan tanpa persiapan relokasi yang jelas. Hal ini berdampak terhadap kelompok kecil, seperti pedagang kaki lima, yang menanggung konsekuensinya.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan penataan ruang harus disertai dengan solusi yang jelas, komunikasi yang terbuka, dan relokasi yang layak.
*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas







