Oleh: Syifa Alifah*
Pada Minggu, 7 Juni 2026, berdasarkan unggahan Instagram resmi @bem_si, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jawa Tengah memberikan ultimatum kepada pemerintah dengan tenggat waktu selama 18 hari untuk mengambil langkah konkret dalam memperbaiki kondisi ekonomi nasional dan menguatkan nilai tukar rupiah. Mahasiswa menyatakan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan, mereka akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran Reformasi Jilid II. Seruan itu kemudian menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan keresahan mahasiswa terhadap kondisi ekonomi yang semakin membebani masyarakat.
Di balik ancaman tersebut, terdapat kegelisahan yang dirasakan generasi muda terhadap berbagai persoalan yang terjadi saat ini. Melemahnya nilai tukar rupiah, meningkatnya biaya hidup, serta ketidakpastian terhadap masa depan menjadi kekhawatiran yang nyata, terutama bagi mahasiswa yang akan segera memasuki dunia kerja. Mereka dihadapkan pada persaingan kerja yang semakin ketat, lapangan pekerjaan yang terbatas, serta tuntutan untuk tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Kritik yang mereka sampaikan bukan sekadar bentuk ketidakpuasan, tetapi juga harapan agar pemerintah lebih peka terhadap kondisi yang dirasakan masyarakat.
Di tengah berbagai tuntutan yang disampaikan mahasiswa, respons dari pemerintah pun akhirnya muncul. Dilansir dari CNN Indonesia pada 9 Juni 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah menerima ultimatum tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat dan menegaskan bahwa berbagai upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi terus dilakukan. Namun, ia juga menilai bahwa persoalan ekonomi tidak dapat diselesaikan hanya dalam tenggat waktu tertentu, meskipun semangat mahasiswa dalam menyuarakan kepentingan publik tetap perlu dihargai.
Meski demikian, respons pemerintah tidak seharusnya berhenti pada tahap menerima dan memahami aspirasi mahasiswa semata. Tenggat waktu 18 hari yang diberikan BEM SI Jawa Tengah bukanlah batas waktu biasa yang dapat dianggap sebagai bentuk tekanan sesaat. Batas waktu tersebut merupakan alarm keras yang menunjukkan bahwa tingkat kekhawatiran masyarakat, khususnya mahasiswa, sudah berada pada titik yang perlu mendapat perhatian serius. Ketika generasi muda mulai meragukan masa depan mereka akibat kondisi ekonomi yang tidak menentu, pemerintah perlu hadir dengan langkah yang lebih nyata dan terukur.
Mahasiswa tidak menuntut perubahan yang mustahil dalam waktu singkat. Namun, mereka membutuhkan bukti bahwa suara yang disampaikan benar-benar didengar melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Transparansi mengenai langkah yang akan diambil pemerintah, komunikasi yang terbuka, serta upaya konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi dapat menjadi bentuk respons yang mampu membangun kembali kepercayaan publik. Jika pemerintah hanya sebatas menerima kritik tanpa menunjukkan tindak lanjut yang jelas, keresahan yang ada berpotensi berubah menjadi kekecewaan yang lebih besar.
Selain itu, pemerintah perlu memahami bahwa keresahan mahasiswa tidak muncul secara tiba-tiba. Mereka merupakan kelompok yang akan merasakan dampak jangka panjang dari setiap kebijakan yang diambil saat ini. Ketika peluang kerja semakin sempit, daya beli masyarakat menurun, dan kondisi ekonomi belum menunjukkan kepastian, wajar jika muncul kekhawatiran terhadap masa depan. Oleh karena itu, aspirasi yang disampaikan mahasiswa seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk perlawanan semata, melainkan sebagai pengingat bahwa generasi muda membutuhkan jaminan harapan dan kepastian untuk menatap masa depan dengan lebih optimistis.
Meski demikian, penggunaan istilah Reformasi Jilid II juga perlu disikapi secara bijak. Reformasi 1998 merupakan bagian penting dalam sejarah Indonesia yang lahir dari krisis di berbagai sektor dan meninggalkan banyak pelajaran bagi bangsa ini. Karena itu, narasi Reformasi Jilid II sebaiknya dipahami sebagai peringatan keras agar pemerintah tidak menutup telinga terhadap kritik, bukan sebagai ajakan untuk menciptakan kekacauan.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar pertentangan antara pemerintah dan mahasiswa, melainkan kesediaan semua pihak untuk saling mendengar dan mencari solusi bersama. Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab untuk merespons aspirasi publik dengan langkah yang nyata. Sebab, keresahan yang terus diabaikan hanya akan memperbesar kekecewaan masyarakat. Jika tidak ditangani dengan baik, ancaman Reformasi Jilid II bisa berubah dari sekadar peringatan menjadi gelombang protes yang lebih besar. Suara mahasiswa tidak cukup hanya didengar, tetapi juga perlu dijawab melalui perubahan yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Andalas







