• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, 1 Agustus 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

Legalitas dan Kepatutan dalam Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden

oleh Redaksi
10 Juni 2026, 12:39 WIB
(Ilusgrafis/Echa Syafira)

(Ilusgrafis/Echa Syafira)

ShareShareShareShare

Oleh: Hadid Jailani Latif Utama*

Program penyaluran sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Pemerintah menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk bantuan kemasyarakatan yang bertujuan membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak lokal. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai urgensi dan ketepatan prioritas penggunaan dana publik untuk program yang identik dengan kegiatan keagamaan tersebut.

Polemik ini menunjukkan bahwa masyarakat kini semakin kritis terhadap setiap penggunaan APBN. Kritik yang muncul bukan berarti menolak nilai ibadah kurban ataupun manfaat sosial yang dihasilkannya, melainkan mempertanyakan apakah penggunaan anggaran negara tersebut merupakan pilihan yang paling tepat di tengah berbagai persoalan yang masih dihadapi rakyat. Dalam negara demokratis, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dilansir dari DetikNews, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp100 miliar untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban yang didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah beralasan bahwa program ini tidak hanya membantu masyarakat penerima manfaat, tetapi juga mendukung peternak lokal karena seluruh hewan kurban dibeli dari peternak dalam negeri. Dari sudut pandang ekonomi, kebijakan tersebut memang memiliki dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah dan peningkatan pendapatan peternak.

Namun, manfaat tersebut tidak serta-merta menghapus pertanyaan mengenai prioritas anggaran. Di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, banyak masyarakat yang menilai bahwa dana sebesar itu dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak. Misalnya, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, bantuan sosial bagi kelompok rentan, atau program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin yang manfaatnya dapat dirasakan secara lebih berkelanjutan.

Baca Juga  Pengangguran Usia Muda di Tengah Perubahan Dunia Kerja

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tingkat kemiskinan Indonesia pada September 2025 tercatat sebesar 8,25% atau setara dengan 23,36 juta orang. Sementara itu, berbagai daerah masih menghadapi keterbatasan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, wajar apabila publik mempertanyakan apakah program kurban yang dibiayai APBN merupakan prioritas yang paling mendesak dibandingkan kebutuhan lain yang lebih fundamental bagi kesejahteraan masyarakat.

Dari perspektif hukum, penggunaan APBN untuk program tersebut memang dapat dibenarkan apabila telah melalui mekanisme penganggaran yang sah dan memperoleh persetujuan DPR. Namun, dalam konsep negara hukum modern, legalitas bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan suatu kebijakan. Pemerintah juga harus memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kemanfaatan, kepentingan umum, proporsionalitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

Di sinilah letak persoalan yang sebenarnya. Sebuah kebijakan bisa saja legal, tetapi belum tentu tepat secara etis maupun rasional dalam perspektif kebijakan publik. Hukum administrasi modern tidak hanya menuntut pemerintah bertindak sesuai prosedur, tetapi juga mengharuskan setiap keputusan memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat luas. Dengan kata lain, pemerintah tidak cukup hanya menjawab pertanyaan “apakah kebijakan ini sah?”, tetapi juga harus mampu menjawab “mengapa kebijakan ini layak diprioritaskan?”

Baca Juga  Ketidakadilan pada Kasus Lama yang Hilang Perhatian

Lebih jauh lagi, polemik ini memperlihatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Masyarakat berhak mengetahui dasar perhitungan anggaran, mekanisme distribusi hewan kurban, indikator keberhasilan program, serta bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaannya. Tanpa keterbukaan informasi yang memadai, ruang spekulasi dan kecurigaan publik akan semakin besar. Tidak sedikit pihak yang kemudian mempertanyakan apakah program tersebut murni berorientasi pada kepentingan sosial atau justru berpotensi menjadi sarana pembentukan citra politik penguasa melalui penggunaan anggaran negara.

Selain itu, pemerintah perlu menyadari bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama dalam menjalankan pemerintahan. Setiap rupiah yang berasal dari APBN pada dasarnya merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Oleh karena itu, standar pertanggungjawaban terhadap kebijakan yang menggunakan dana publik harus lebih tinggi dibandingkan kegiatan yang bersumber dari dana pribadi atau dana non-negara.

Pada akhirnya, polemik mengenai kurban Presiden bukan semata-mata tentang jumlah sapi atau besaran anggaran yang digunakan. Perdebatan ini mencerminkan tuntutan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. APBN berasal dari rakyat dan seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menggunakan dana publik harus mampu menjawab pertanyaan sederhana namun mendasar: apakah manfaat yang diberikan benar-benar sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan, dan apakah kebijakan tersebut merupakan prioritas terbaik bagi rakyat saat ini?

*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas

Tag: #unand #genta AndalasopiniUnand
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Ketika Hukuman Penjara Berakhir, Hukuman Sosial Dimulai

28 Juli 2026, 11:14 WIB
(Ilustrasi/Kesih Rianti)

Ketika Penegak Hukum Diduga Tersangka

20 Juli 2026, 22:58 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Skripsi Tidak Pernah Lebih Berharga dari Nyawamu Sendiri

15 Juli 2026, 21:18 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nurfadillah)

Di Balik Antrean Virtual, Adakah Kesempatan yang Benar-benar Sama?

11 Juli 2026, 21:21 WIB
(Ilusgrafis/Ulya Nur Fadilah)

Konflik Selat Hormuz, Alarm bagi Ketahanan Energi Indonesia

30 Juni 2026, 19:59 WIB
(Ilusgrafis/Ulya Nur Fadilah)

Rekonstruksi GOR Haji Agus Salim dan Nasib PKL yang Terlupakan

29 Juni 2026, 23:28 WIB

Populer

  • (Poster Film Sekawan Limo 2 Gunung Klawih/Jambian-Pikiran Rakyat)

    Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, Ketika Jalan Pintas Menjadi Kutukan Generasi Berikutnya

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabek Mandi Sikabu: Surga Pemandian Keluarga di Tengah Alam Sumatera Barat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Saat Teror Tak Lagi Sekadar Konten

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Sumbang Duo Baleh, Kode Etik dalam Kebudayaan Minangkabau

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Toy Story 5, Ketika Teknologi Menantang Imajinasi Anak

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obsession: Ketika Kamu “Dipelet” Cowok Insecure

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • LBH Padang Soroti Dugaan Kekerasan Negara dan Impunitas pada Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Setahun Pascakebakaran, Gedung Jati FKM UNAND Masih Terbangkalai

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak