Oleh: Kesih Rianti*
Di tengah harga kebutuhan pokok yang terus melonjak dan kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil, publik justru disuguhi tontonan yang jauh dari realita itu. Tumpukan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai lintas mata uang senilai ratusan miliar rupiah, hasil penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, sempat “dipamerkan” di hadapan publik dalam konferensi pers Polda Metro Jaya, seolah menjadi etalase kemewahan yang kontras dengan kehidupan masyarakat yang sedang bertahan di tengah tekanan ekonomi sehari-hari.
Yang membuat kasus ini terasa lebih menohok bukan sekadar angka fantastis nilai asetnya, melainkan siapa pihak yang diduga terkait. Temuan ini berkaitan dengan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi besar, yaitu dugaan korupsi di PT PLN, ASABRI, dan anak usaha Krakatau Steel, serta menyeret nama mantan pejabat tinggi penegak hukum. Ironinya terasa ganda: institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terlibat di dalamnya. Ibarat wasit yang tertangkap basah ikut mencetak gol untuk timnya sendiri, kepercayaan publik terhadap “keadilan” pun bertambah goyah. Publik yang selama ini diminta percaya bahwa hukum tegak tanpa pandang bulu kini dihadapkan pada kenyataan bahwa mereka yang mengetuk palu keadilan bisa jadi adalah bagian dari masalah itu sendiri.
Salah satu hal yang patut disoroti adalah potensi konflik kepentingan struktural dalam penanganan kasus ini. Proses hukum lanjutan berpotensi melibatkan institusi kejaksaan sebagai pihak penuntutan, padahal sosok yang diduga terkait pernah menduduki jabatan tinggi di institusi tersebut. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin sebuah institusi bisa objektif mengusut mantan pemimpinnya sendiri? Ketimpangan struktural semacam ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pengawasan hukum kita masih rentan terhadap konflik kepentingan, terutama saat yang diduga bersalah justru pernah berada di puncak rantai komando penegakan hukum.
Persoalan ini bukan sekadar isu administratif belaka. Ketika pengawas dan yang diawasi pernah berbagi ruang kerja yang sama, berbagi jaringan relasi yang sama, bahkan mungkin pernah saling membantu karier satu sama lain, independensi proses hukum menjadi taruhan besar. Publik berhak bertanya, apakah penyidikan dan penuntutan nanti akan benar-benar berjalan tanpa intervensi, ataukah hanya akan berhenti pada tahap pencitraan seperti yang berulang kali terjadi pada kasus-kasus besar sebelumnya?
Bersamaan dengan itu, ketegangan antara penyidik kepolisian dan personel militer saat proses penggeledahan berlangsung, meski pihak TNI menjelaskan kehadiran mereka semata sebagai pengamanan, turut menambah lapisan kompleksitas baru dalam kasus yang sudah rumit ini. Sejauh mana batas kewenangan antaraparat negara dalam proses penegakan hukum? Dan yang lebih penting, apakah ada pihak yang berkepentingan menghambat proses pengungkapan kasus ini?
Ketegangan semacam ini, sekecil apa pun skalanya, tidak boleh dianggap remeh. Dalam kasus-kasus besar yang menyangkut nama-nama berpengaruh, setiap kejanggalan prosedural berpotensi ditafsirkan publik sebagai upaya menghambat transparansi. Ketika institusi negara justru terlihat saling berbenturan alih-alih saling bersinergi, kepercayaan masyarakat terhadap keseluruhan sistem penegakan hukum ikut tergerus.
Kasus ini juga mengingatkan pada pola lama yang berulang kali terjadi di Indonesia: kasus besar mencuat, menyita perhatian publik selama beberapa pekan, lalu perlahan tenggelam dari pemberitaan tanpa penyelesaian yang tuntas. Sejumlah kasus korupsi kakap di masa lalu pernah mengalami nasib serupa, ramai di awal, sunyi di ujung. Pola ini menumbuhkan sinisme publik, sebuah kelelahan yang membuat masyarakat semakin sulit percaya bahwa keadilan benar-benar bisa ditegakkan terhadap mereka yang memiliki kekuasaan dan jaringan luas.
Pada akhirnya, emas 74 kilogram itu boleh disita, difoto, dan dipamerkan di atas meja konferensi pers, tetapi yang sebenarnya sedang diuji bukan seberapa berat emasnya, melainkan seberapa serius negara ini mau membongkar bobrok di istananya sendiri. Kalau proses hukum berhenti di level pencitraan dan tidak menyentuh akar masalahnya, seperti sistem pengawasan yang bolong dan institusi yang saling melindungi, maka kasus ini hanya akan jadi berita heboh sesaat sebelum akhirnya dilupakan seperti kasus-kasus besar sebelumnya. Di situlah letak ironi yang sesungguhnya, bukan cuma soal penegak hukum yang terjerat hukum, tetapi soal negara yang terus-menerus gagal belajar dari kesalahan yang sama.
*Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Andalas







