• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 5 November 2026
Gentaandalas.com
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Gentaandalas.com
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Berita

Mengenal Sumbang Duo Baleh, Kode Etik dalam Kebudayaan Minangkabau

oleh Redaksi
24 Juni 2022, 20:24 WIB
(Ilustrator/Kerina Jefani)

(Ilustrator/Kerina Jefani)

ShareShareShareShare
(Ilustrator/Kerina Jefani)

Oleh: Haura Hamidah*

Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) didominasi oleh suku Minangkabau sebagai mayoritas penduduknya. Suku Minang tidak hanya memiliki keanekaragaman dalam bidang kulinernya saja. Melainkan juga terkenal dengan budaya Minang dan adat istiadatnya yang menjunjung tinggi perempuan. Kebudayaan Minangkabau yang secara genealogi menggunakan sistem kekerabatan matrilineal yang mengikuti garis keturunan ibu atau lebih dikenal dengan matriakat. Setiap perempuan di dalam budaya Minang adalah calon Bundo Kanduang bagi keluarganya. Oleh sebab itu, terdapat aturan sosial yang mengatur perempuan Minang dalam beretika. Aturan tersebut bernama “Sumbang Duo Baleh.”

Sumbang Duo Baleh adalah kode etik dalam kebudayaan Minang yang mengatur perempuan Minang dalam bersikap di depan umum. Adanya sumbang duo baleh bertujuan agar perempuan Minang dapat terjaga dari perbuatan yang janggal. Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Sutan Palimo, dari Jorong Culandai, Banuhampu, Kabupaten Agam, Bukittinggi “Sumbang duo baleh adalah kode etik dalam menjaga pergaulan dan tata tertib perempuan Minang. Sumbang duo baleh ditujukan pada perempuan Minang disebabkan karena perempuan Minang akan menjadi calon bundo kanduang dan dalam Minang itu mengikuti garis keturunan ibu atau matriakat,” tutur Sutan Palimo, Jumat (17/06/2022).

Baca Juga  Babang Indah, Surga Tersembunyi di Lubuk Alung

Sumbang sendiri memiliki arti sebagai ucapan, perilaku, dan pergaulan. Artinya, suatu perilaku, ucapan, dan pergaulan yang berpotensi mengundang kecurigaan, kecemburuan, atau ketersinggungan yang dapat menimbulkan perbuatan yang janggal. Sumbang duo baleh memiliki 12 kategori dalam budaya Minangkabau. Kategori itu berupa, sumbang duduak (duduk), sumbang tagak (berdiri), sumbang jalan, sumbang kato (kata), sumbang caliak (lihat), sumbang makan, sumbang pakai, sumbang pakai, sumbang karaho (kerja), sumbang tanyo (tanya), sumbang jawek (jawab), sumbang gaua (gaul), dan sumbang kurenah (gaya).

Perbuatan sumbang duo baleh diterapkan dalam kehidupan sehari-hari perempuan Minang dan telah diajarkan di dalam keluarga sejak kecil. Perbuatan sumbang duo baleh dapat dicontohkan pada dua orang lawan jenis yang duduk atau berjalan di tempat sepi. Perilaku tersebut termasuk perbuatan “sumbang” dan berpotensi terseret ke perbuatan salah atau janggal seperti perzinaan. Jika hal itu terjadi, maka telah terjadi perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan hukum pidana.
Aturan adat berupa kode etik sumbang duo baleh ini diajarkan pada setiap perempuan Minang dalam keluarganya. Adanya kode etik sumbang duo baleh dalam kebudayaan Minang disebabkan bahwa adat Minang yang bersifat mencegah perbuatan buruk dan janggal sebelum terjadi.

Baca Juga  Potret Aksi Ribuan Massa Tuntut Reformasi Polisi

“Adat Minangkabau bersifat persuasif-antisipatif. Adat Minangkabau tidak hanya melarang dan mencela perbuatan salah tetapi mencegahnya sejak sebelum perbuatan salah itu terjadi,” tutur Hasanuddin Datuk Tan Patih yang merupakan salah satu dosen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unand, Senin (06/06/2022).

Kebudayaan sumbang duo baleh masih terjaga kelestariannya di kalangan masyrakat Minang saat ini. Sumbang duo baleh masih dilestarikan dan dijalankan di masyarakat Minang secara umum. Terlebih khusus di kampung adat, sumbang duo baleh masih digunakan. Seperti kampung adat Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Batu Sangkar. Kebudayaan Sumbang duo baleh masih terlaksana. Akan tetapi, tidak semua masyarakat Minang saat ini masih melestarikan kebudayaan asli Minang ini. Disebabkan dengan kemajuan zaman yang membuat kebanyakan masyarakat sudah mulai tidak melestarikan lestari tersebut.

Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Tag: Khasanah budayaMahasiswaminangkabau
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Mahasiswa Ilmu Sejarah UNAND tengah melakukan wawancara pada kegiatan Ekspedisi Sejarah 2026 di Lintau Buo, Sabtu (31/10/2026) (Genta Andalas/Ibnu Muhammad Bintang)

Ekspedisi Sejarah UNAND Gali Ingatan Kolektif dan Identitas Nagari Balai Tangah

1 November 2026, 21:18 WIB
Massa aksi menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (28/10/2026) (Genta Andalas/Farid Farhan)

Aksi Massa Lanjutan di DPRD Sumbar Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional

29 Oktober 2026, 06:51 WIB
Serah terima jabatan oleh Pemimpin Umum UKPM Genta Andalas periode 2025/2026 Zaki Latif kepada Pemimpin Umum Genta Andalas periode 2026/2027 Oktavia Ramadhani, Senin (26/10/2026)(Genta Andalas/Syifa Alifa)

Oktavia Ramadhani Terpilih menjadi Pemimpin Umum Genta Andalas 2026/2027

28 Oktober 2026, 23:49 WIB
Bentuk aksi simbolik yang membentangkan spanduk protes di kawasan tugu Adipura depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, pada Selasa(27/10/2026) (Genta Andalas/M.Dhiaurrahman Alfatih)

Massa Aksi Desak Pemerintah Tindak Lanjut Persoalan Karhutla

28 Oktober 2026, 01:16 WIB
Nelayan lokal sedang menjala ikan di pinggiran Pantai Carolina, Minggu (30/8/2026) (Tantri Pramudita)

Carolina dalam Riuh Ombak dan Teduh Pepohonan

24 Oktober 2026, 23:42 WIB
Ilusgrafis/Ulya Nur Fadillah

Menjelang Akhir Kepengurusan, Struktur Kabinet BEM KM UNAND Tuai Pertanyaan

24 Oktober 2026, 00:12 WIB

TERPOPULER

  • (Poster Film Alas Roban/detik.com)

    Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Menelusuri Luka Masa Lalu Lewat Cerita Lila

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Menerka Masa Depan Indonesia Melalui Teori Siklus Polybius

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Kebakaran Hanguskan Sejumlah Ruko Dekat Kampus UNAND, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Ekspedisi Sejarah UNAND Gali Ingatan Kolektif dan Identitas Nagari Balai Tangah

    Bagikan
    Bagikan Tweet
Gentaandalas.com

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak