Padang, gentaandalas.com- Empat tahun setelah persoalan dana kemahasiswaan Universitas Andalas (UNAND) mencuat, organisasi mahasiswa (ormawa) kembali diminta melengkapi dokumen kegiatan sebagai bagian dari proses pencairan dana yang terdampak kasus tersebut.
Ketentuan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Data Kemahasiswaan Tahun 2022 yang digelar di Ruang Rapat Direktorat Kemahasiswaan UNAND pada Kamis, 3 September 2026. Rapat dihadiri jajaran Direktorat Kemahasiswaan, Satuan Pengawasan Internal (SPI), serta perwakilan organisasi mahasiswa.
Direktur Kemahasiswaan Dendi Adi Saputra menjelaskan bahwa pencairan dana memerlukan sejumlah dokumen pendukung. Ormawa diminta mengumpulkan proposal, laporan pertanggungjawaban (LPJ), laporan kegiatan, atau dokumentasi kegiatan yang dilakukan pada periode tersebut. Dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar verifikasi kegiatan.
“Proposal kegiatan tentunya. Kegiatan ini apa, hasil kegiatannya, semacam laporan kegiatan. Ada dokumentasi juga. Kira-kira itu kita bisa deteksi,” jelasnya.
Menurut Dendi, laporan pertanggungjawaban tersebut setidaknya memuat informasi mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan, termasuk jenis kegiatan, jumlah kegiatan, serta waktu pelaksanaannya. Keterangan tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing ormawa pada periode tersebut.
Pergantian periode kepengurusan membuat pengurus ormawa saat ini harus menelusuri kembali arsip kegiatan yang dilaksanakan oleh kepengurusan sebelumnya sekitar empat tahun lalu.
Padahal, sebagian mahasiswa yang hadir dalam rapat bukan merupakan pengurus pada periode ketika kegiatan tersebut berlangsung.
Lalu, kepala Subdirektorat Pengembangan Kreativitas Mahasiswa, Budi Rahmadya, menyampaikan bahwa seluruh ormawa yang terdampak persoalan dana tersebut harus melengkapi lembar pertanggungjawaban kegiatan secara serentak. Kelengkapan dokumen itu menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum pencairan dana dapat dilakukan.
“Harus sama semua, semua ormawa yang di sini serentak mengumpulkan, nggak boleh sendiri-sendiri.”
Untuk menyelesaikan kelengkapan dokumen tersebut, ormawa diberikan waktu maksimal satu minggu. Dalam batas waktu tersebut, masing-masing ormawa diminta menelusuri kembali arsip kegiatan dan mengumpulkan dokumen pertanggungjawaban yang diperlukan.
Dengan adanya batas waktu tersebut, pengurus ormawa saat ini harus kembali berkoordinasi dengan pengurus sebelumnya untuk menelusuri dokumen kegiatan yang masih tersimpan. Kelengkapan dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum pencairan dana kemahasiswaan dapat dilanjutkan.
Reporter: Alizah Fitri Sudira dan Pitri Yani
Editor: Oktavia Ramadhani







