Padang, gentaandalas.com — Pemulihan pascabencana ekologis di Sumatera Barat masih menyisakan persoalan. Di Kota Padang, penyintas banjir bandang masih menunggu kepastian hunian tetap. Di sisi lain, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari hutan terancam kembali menebang kayu akibat lesunya aktivitas ekonomi wisata.
Persoalan tersebut terungkap dalam Diskusi Publik “Ekonomi Restoratif Bencana Ekologis Deforestasi” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dalam rangka diseminasi Fellowship Jurnalisme Lingkungan, Rabu (2/9/2026). Jurnalis Langgam.id, Ghafar Ramdi, memaparkan hasil liputannya mengenai kondisi penyintas banjir bandang di kawasan Batu Busuk dan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Lebih dari 100 hunian sementara disediakan pemerintah untuk warga yang kehilangan rumah akibat bencana.
Namun, keberadaan hunian sementara belum sepenuhnya menjawab persoalan warga. Hunian berukuran sekitar 3×4 meter tersebut mulai menghadapi masalah air, MCK, hingga listrik ketika bantuan dan jaminan hidup berkurang. “Bantuan sudah mulai berkurang, jaminan hidup tidak lagi diberikan, dan lokasi hunian sementara sudah tidak memungkinkan untuk menjalankan kehidupan dengan baik,” ujar Ghafar. Ia mengatakan, warga juga harus menanggung biaya listrik sekitar Rp1,5 juta per bulan untuk tiga hunian sementara. Sementara subsidi pemerintah melalui PLN disebut hanya sekitar Rp500 ribu per bulan.
Persoalan semakin kompleks karena pembangunan hunian tetap belum menunjukkan kepastian waktu yang jelas. Pembangunan di Bumi Perkemahan Lubuk Minturun disebut belum mencapai 50 persen, sedangkan lokasi lainnya di kawasan Sungai, Lambung Bukit, masih berada dalam tahap pembebasan lahan. “Berdasarkan keterangan BPBD Kota Padang, pembangunan hunian tetap itu diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu setengah tahun hingga dapat dihuni oleh masyarakat terdampak bencana,” kata Ghafar.
Relokasi juga dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru. Warga Batu Busuk yang diproyeksikan pindah ke Lubuk Minturun tidak hanya membutuhkan rumah, tetapi juga akses terhadap pekerjaan, pendidikan, transportasi, dan aktivitas ekonomi. Lokasi hunian yang berada cukup jauh dari jalan utama dan sekitar 300 meter dari TPA Air Dingin turut menjadi kekhawatiran warga. Sementara itu, jurnalis Tribun Padang, Afdal Afrianto, mengangkat persoalan deforestasi dan ketergantungan masyarakat terhadap hutan di Nagari Sikucur. Berdasarkan liputannya, sekitar 80 persen masyarakat yang ditemuinya bergantung pada aktivitas penebangan kayu yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Perubahan mulai terjadi setelah ekowisata Nyarai dikembangkan pada 2013. Sebagian masyarakat mulai meninggalkan penebangan kayu dan beralih ke sektor pariwisata maupun pengolahan produk hasil hutan. Sekitar 15.000 pohon juga disebut telah ditanam kembali di kawasan tersebut. Namun, bencana 2025 merusak sejumlah akses menuju kawasan wisata dan menyebabkan jumlah kunjungan menurun. Kondisi tersebut kembali mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat. “Kalau wisata ini tidak hidup lagi, ini akan berdampak masyarakat-masyarakat di sana akan kembali ke pekerjaan lamanya sendiri,” ujar Afdal.
Ia juga menilai pemerintah perlu memperkuat akses dan promosi wisata agar alternatif ekonomi masyarakat tetap berjalan. Menurutnya, masyarakat juga membutuhkan dukungan dalam memasarkan produk seperti madu galo-galo dan asam kandis. “Di sana perlu pemerintah Sumatera Barat untuk lagi menggencarkan dan membangun fasilitas-fasilitas menuju Nyarai ini sendiri agar deforestasi di sana bisa tidak terjadi lagi,” katanya.
Persoalan lingkungan juga turut disoroti oleh salah satu pegiat lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, Tommy Adam. Ia menyinggung aktivitas perusahaan, pertambangan, dan lemahnya penegakan hukum yang dinilai dapat memperburuk kerusakan ekologis.Tommy menyebut terdapat sejumlah perusahaan di Sumatera Barat yang menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan kontribusinya terhadap persoalan ekologis. Ia juga menyoroti aktivitas pertambangan ilegal serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan di balik aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum tidak pernah dilakukan untuk kegiatan lingkungan. Kalaupun itu terjadi, hanya menyasar pekerja-pekerja lapangan saja,” ujar Tommy. Menurutnya, pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan kelompok masyarakat sipil dan menggunakan berbagai kajian sebagai bahan dalam menentukan kebijakan lingkungan. “Pemerintah harus membuka diri dengan kajian-kajian yang seperti kita lakukan hari ini,” katanya.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan pemulihan pascabencana di Sumatera Barat tidak sekadar persoalan pembangunan fisik. Kepastian hunian, keberlanjutan ekonomi masyarakat, perlindungan hutan, hingga penegakan hukum menjadi persoalan yang saling berkaitan. Pemulihan pascabencana tidak cukup diukur dari berdirinya hunian atau pulihnya infrastruktur. Pemulihan juga perlu memastikan masyarakat dapat kembali menjalankan kehidupannya tanpa kehilangan sumber penghidupan dan tanpa kembali bergantung pada aktivitas yang berisiko merusak lingkungan.
Diskusi AJI Padang tersebut menjadi ruang untuk mengangkat persoalan tersebut sekaligus mendorong agar pemulihan bencana tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki sumber penghidupan yang berkelanjutan dan lingkungan yang terlindungi.
Reporter: Hadid Jailani Latif Utama dan Ibnu Muhammad Bintang
Editor: Nasywa Luthfiyyah Edfa







