Padang, gentaandalas.com – Sidang pergantian nomenklatur (penamaan resmi) Negara Mahasiswa (NM) menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (BEM FIB) yang digelar pada Minggu (30/8/2026) berakhir tanpa perubahan nama. Forum memutuskan NM FIB tetap menggunakan nomenklatur Negara Mahasiswa setelah pembahasan mengenai perubahan nama melalui musyawarah dan lobbying.
Pimpinan Sidang I, Busron Habib, mengatakan pembahasan pergantian nama sempat mengalami perbedaan pendapat antarforum. Setelah musyawarah belum mencapai kesepakatan, pembahasan dilanjutkan melalui lobbying hingga akhirnya diputuskan bahwa pergantian nama tidak dilaksanakan.
“Untuk masalah pergantian nama tadi memang cukup alot dan memiliki banyak kendala. Ketika musyawarah tidak berhasil, masuk ke tahap selanjutnya, yaitu lobbying,” ujar Busron saat diwawancarai Genta Andalas pada Minggu (30/8/2026).
Busron menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil forum yang harus dihormati seluruh pihak. Menurutnya, perubahan fundamental terkait organisasi harus ditentukan melalui persidangan, bukan melalui pembahasan di luar forum.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa NM FIB, Wahyu Rafael Lingga, mengatakan pergantian nomenklatur bukan menjadi tujuan utama kepengurusannya. Ia menyebut fokus utama kepengurusan saat ini adalah membangun dan memperkuat dasar-dasar NM untuk diwariskan kepada kepengurusan berikutnya.
“Pergantian nama ini bukan tujuan utama saya bersama rekan-rekan Negara Mahasiswa dalam kepengurusan kali ini. Tujuan utama kami adalah membangun dasar, menambahkan beberapa hal baru untuk Negara Mahasiswa, dan mencoba mewariskannya kepada kepengurusan selanjutnya,” kata Wahyu saat diwawancarai Genta Andalas pada Minggu (30/8/2026).
Wahyu juga menyinggung Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 26 Tahun 2022 terkait nomenklatur organisasi mahasiswa. Menurutnya, NM telah menggunakan nama tersebut selama bertahun-tahun sehingga terdapat sejarah dan identitas yang menjadi pertimbangan dalam perubahan nomenklatur.
Meski demikian, ia menegaskan NM tidak mengabaikan peraturan tersebut. Pengajuan perubahan nama kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) merupakan upaya untuk menguji kemungkinan perubahan melalui mekanisme resmi.
“Bukan berarti saya menyepelekan Peraturan Rektor. Buktinya, saya tetap memperhatikannya dengan mencoba menyurati DPM,” ujar Wahyu.
Untuk sisa masa kepengurusannya, Wahyu memastikan NM FIB tetap menggunakan nama Negara Mahasiswa. Ia menyebut perubahan menjadi BEM FIB masih dapat diperjuangkan oleh kepengurusan berikutnya dengan landasan yang lebih kuat.
“Sampai sisa masa kepengurusan saya dan sampai saya demisioner, kami tetap menggunakan nama Negara Mahasiswa,” katanya.
Selain membahas nomenklatur, sidang juga mengesahkan seluruh rancangan program kerja NM FIB. Wahyu menilai persidangan berjalan relatif lancar karena dapat diselesaikan dalam satu hari dan memenuhi forum.
“Kalau dibandingkan dengan sidang-sidang lainnya, sidang kali ini menurut saya tidak terlalu alot dan masih tergolong lancar,” ujarnya.
Reporter: Hadid Jailani Latif Utama dan Ibnu Muhammad Bintang
Editor: Oktavia Ramadhani







