Padang, gentaandalas.com– Universitas Andalas (UNAND) menerapkan ketentuan baru dalam pemberian penghargaan Bintang Aktivis Kampus (BAK) pada 2026. Mahasiswa yang ingin memperoleh BAK diwajibkan menyelesaikan studi maksimal lima tahun atau 10 semester serta memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0.
Direktur Kemahasiswaan UNAND, Dendi Adi Saputra, mengatakan ketentuan tersebut bertujuan mendorong mahasiswa menyeimbangkan aktivitas organisasi dengan kewajiban akademik. Menurutnya, mahasiswa yang aktif dalam organisasi tetap harus memperhatikan masa studi agar tidak menyelesaikan pendidikan hingga melewati batas yang ditetapkan. “Jadi ini mendorong aktivis ini juga memikirkan kuliahnya juga. Jadi tidak ada alasan sebenarnya menjadi ketua UKM, tamat enam tahun atau tujuh tahun,” ujar Dendi saat diwawancarai Genta Andalas pada Kamis (27/8/2026).
Dendi mengatakan aktivitas organisasi merupakan kegiatan nonakademik yang menjadi pelengkap selama mahasiswa menjalani pendidikan. Karena itu, mahasiswa yang aktif sebagai pengurus organisasi tetap diharapkan menyelesaikan studi dalam batas waktu yang telah ditentukan. “Kita memang memfokuskan untuk yang wisuda di 10 semester atau lima tahun,” katanya.
Sementara itu, Menteri PSDM BEM KM UNAND, Wahyu Saptio Afrima, mengatakan ketentuan mengenai batas masa studi tersebut sempat menjadi perhatian mahasiswa dalam pembahasan BAK 2026. Menurutnya, pada awal pembahasan, pihak pimpinan menginginkan batas masa studi untuk memperoleh BAK ditetapkan selama empat tahun. Wahyu mengatakan pihaknya kemudian menyampaika pertimbangan agar batas tersebut diperpanjang.
Setelah melalui pembahasan, ketentuan tersebut akhirnya ditetapkan menjadi lima tahun atau 10 semester. “Awalnya pimpinan itu menegaskan empat tahun sih, itu yang wajarnya harusnya kayak gitu. Nah, jadi setelah kami perjuangkan, Alhamdulillah mendapatkan lima tahun,” ujar Wahyu saat diwawancarai Genta Andalas pada Jumat (28/8/2026).
Selain batas masa studi, panduan BAK pada 2026 juga telah disatukan di tingkat universitas. Wahyu mengatakan penyatuan panduan tersebut dilakukan agar ketentuan pemberian BAK tidak lagi berbeda antar-fakultas. “Tahun sekarang itu sudah disatukan. Jadi satu panduan BAK se-UNAND,” katanya.
Wahyu menjelaskan BAK bereputasi memiliki kategori tersendiri, di antaranya bagi Ketua UKM, Presiden Mahasiswa, dan Ketua MPM. Mahasiswa yang memiliki prestasi di tingkat nasional maupun internasional juga berpeluang memperoleh BAK bereputasi. Sementara itu, untuk kategori BAK lainnya, penilaian dilakukan menggunakan sistem pemeringkatan berdasarkan kuota yang tersedia. Wahyu menegaskan tidak terdapat pembedaan berdasarkan asal organisasi dalam proses penilaian.
Penerapan batas masa studi tersebut turut berdampak pada mahasiswa yang telah memasuki tahun kelima perkuliahan. Mantan Ketua UKM Pandekar, Rakel Raoja Pratama, mengatakan dirinya tidak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh BAK karena masa studinya telah memasuki tahun kelima. “Saya sendiri selaku Ketua UKM Pandekar, saya naik di tahun kelima perkuliahan. Otomatis kalau dibandingkan dengan pihak yang diperbolehkan daftar, menurut saya sudah tidak mungkin lagi saya daftar,” ujar Rakel saat diwawancarai Genta Andalas pada Kamis (27/8/2026).
Rakel mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut sebelum kebijakan diberlakukan. Ia menilai perubahan aturan tersebut membuat kerja keras mahasiswa yang telah menjalankan tanggung jawab sebagai ketua organisasi kurang mendapatkan apresiasi. “Jadi kerja keras waktu tadi kayak enggak dihargai. Walaupun awalnya berjuang mati-matian, membantu orang,” katanya.
Menurut Rakel, penerapan kebijakan seharusnya dilakukan secara bertahap dan tidak diberlakukan kepada mahasiswa yang telah menjalani masa kepengurusan sebelum aturan tersebut ditetapkan. Ia menilai mahasiswa yang menjabat pada periode sebelumnya sebaiknya tetap mempertimbangkan ketentuan yang berlaku ketika mereka mulai menjalankan kepengurusan. “Kalau memang kebijakan baru, jangan diimbaskan ke periode sebelumnya. Tapi lakukan untuk periode selanjutnya,” ujar Rakel.
Reporter: Oktavia Ramadhani dan Zaki Latif Bagia Rahman
Editor: Auryn Dzakirah







